Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

5 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru PNS dan PPPK semua jenjang pendidikan terkait dengan cuti guru PNS maupun PPPK dan dosen.

Di mana banyak guru PNS dan PPPK yang belum mengetahui kebijakan Pemerintah untuk cuti guru dan dosen, apakah ada ataukah tidak.

Untuk aturan mengenai cuti guru PNS dan PPPK dan dosen terdapat di Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Di mana untuk cuti guru dan dosen berdasarkan peraturan tersebut tidak mendapatkan cuti tahunan.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Hal tersebut disebabkan di pada bulan Ramadhan, guru dan dosen tidak beraktivitas seperti biasa untuk kegiatan pembelajaran.

Dari hal tersebut, Pemerintah membuat peraturan baru untuk guru dan dosen, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020.

Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa guru dan dosen berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.

Lebih lanjut terdapat Pasal 315 di dalam peraturan tersebut bahwasanya PNS yang menjabat sebagai guru di satuan pendidikan mendapatkan cuti tahunan.

Baca Juga: Besok, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Ikut Seleksi Kompetensi, BKN Minta Perhatikan Hal Ini

“PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan,”

Pernyataan tersebut merupakan regulasi resmi dari Presiden RI yang mengatur mengenai cuti tahunan guru dan dosen mulai tahun 2020.

Selain itu, guru juga harus mengetahui terkait dengan teknis agar mendapatkan cuti tahunan.

Melalui laman resmi Yogyakarta.bkn.go.id dijelaskan bahwa hak cuti bagi guru PNS diberikan sebanyak tujuh jenis cuti, sementara untuk guru PPPK untuk cutinya sebanyak empat jenis cuti.

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

Untuk tujuh jenis cuti yang ada di PNS, yakni cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian untuk cuti guru PPPK, yakni cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersama, dan cuti melahirkan.

  1. Cuti tahunan

Untuk tahunan guru PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus adalah 12 hari kerja, jumlah tersebut terbilang sama dengan guru PNS.

Dalam kondisi tertentu yang mempertimbangkan lokasi ataupun jarak dengan kategori sulit transportasi, maka untuk jangka waktu cuti tahunan bisa ditambah maksimal enam hari kalender dengan persetujuan dari PPK.

Baca Juga: Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Pahami 4 Materi yang Diujikan Berikut Ini

  1. Cuti Sakit

Untuk guru PPPK yang sedang mengalami sakit bisa mendapatkan cuti. Untuk caranya guru PPPK yang sakit sudah lebih dari satu hari hingga 14 hari.

Maka bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk memberikan hak cuti sakit kepada guru maksimal satu bulan.

Perlu diketahui bahwa apabila guru PPPK tidak sembuh dalam jangka waktu satu bulan, maka akan dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja.

  1. Cuti melahirkan

Cuti selanjutnya untuk guru yaitu cuti melahirkan. Guru PPPK akan diberikan cuti sebanyak tiga bulan dengan fleksibilitas waktu dalam pengambilan awal cuti.

  1. Cuti Bersama

Kemudian untuk cuti bersama yaitu dengan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk cuti bersama ini sama dengan PNS. Selain itu, bagi guru PPPK yang karena alasan kedinasan tidak bisa mengambil cuti bersama disebabkan sedang bertugas dan lain hal, maka hak atas cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler