Apa Kabar Cuti dan Tunjangan Guru di Tahun 2023? Begini Penjelasan Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru

- 5 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /August de Richelieu/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang cuti dan tunjangan di tahun 2023 merupakan berita yang perlu diketahui oleh para guru agar tidak terjadi kesalahan dalam memahaminya.

Selama ini, terdapat peraturan yang menjelaskan bahwa para guru dan dosen tidak berhak untuk mendapatkan cuti tahunan, yaitu peraturan pemerintah no.11 tahun 2017.

Kemungkinan, yang menjadi alasan tidak berhaknya cuti tahunan bagi para guru dan dosen tersebut adalah karena anggapan akan mendapatkan libur di bulan Ramadhan.

Namun kenyataannya, saat para siswa mendapatkan libur di bulan Ramadhan, para guru punya kewajiban untuk membuat atau menyusun RPP dan laporan lainnya.

Baca Juga: Tahun 2023, Anggaran Tunjangan Guru dan Dosen Paling Besar Menurut Kemdikbud, Berapa Besarannya?

Kabar baik yang perlu diketahui oleh para guru adalah, sejak tahun 2020, para guru dan dosesn berhak mendapatkan cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah no.17 tahun 2020.

Peraturan pemerintah no.17 tahun 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.

Adapun pasal yang menjelaskan tentang cuti tahunan bagi para guru dan dosen, tercantum pada pasal 315 yang berbunyi:

“PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan”

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x