Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

19 Desember 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS /Babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS maupun PPPK hingga kini masih jadi bahan pembahasan DPR RI dan Kementerian terkait.

Pemerintah melalui DPR RI saat ini tengah berupaya menuntaskan masalah nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

Revisi UU ASN tersebut merupakan salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Nama 23 Pemain yang Diboyong Shin Tae-yong untuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Maka dari itu, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN sesuai dengan Revisi UU ASN, DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan pada Rapat Paripurna di tahun 2023 mendatang.

Artinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak perlu bersabar setidaknya hingga tahun depan atau setelah disahkannya Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) oleh DPR RI.

Perlu diketahui, sambil menunggu proses Revisi UU ASN selesai disahkan, saat ini pemerintah tengah berupaya melaksanakan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka! Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun Depan?

Berdasarkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tenaga honorer atau non ASN yang telah mengabdi lama di lingkungan pemerintah diwajibkan diangkat menjadi PNS secara langsung dengan beberapa ketentuan.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga: 2 Info Tentang Tunjangan Guru dari Kemdikbud dan Kemenkeu yang Penting untuk Diketahui. Apakah Itu?

Selain itu, dalam Revisi UU ASN juga dijelaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat jadi PNS langsung tetap ada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain administrasi, masa kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak juga menjadi pertimbangan yang dilakukan apabila ingin diangkat secara langsung menjadi PNS berdasarkan Revisi UU ASN tersebut.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4)

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer ini Dapat Bantuan Sebelum 20 Desember 2022, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya!

Namun, begitu Revisi UU ASN terbit tidak serta merta tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak akan diangkat secara langsung jadi PNS.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler