BERITASOLORAYA.com – pada seleksi calon Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian PANRB telah menyediakan formasi bagi tenaga honorer atau non ASN untuk menempati jabatan tertentu.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN agar bisa mendaftarkan diri pada posisi jabatan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Hal tersebut telah tercantum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) dengan Nomor 76 Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan tersebut, tenaga honorer atau non ASN dapat memilih diantara 187 jabatan fungsional agar menjadi ASN PPPK.
Kepmenpan tersebut merupakan perubahan atas surat keputusan sebelumnya yaitu Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan instagram @bkdjatim, inilah daftar 187 jabatan fungsional yang dapat diisi tenaga honorer untuk jadi ASN PPPK.
- Jabatan Administrator Database Kependudukan
- Jabatan Administrator Kesehatan
- Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Jabatan Analis Akuakultur
- Jabatan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Jabatan Analis Kebakaran
- Jabatan Analis Kebencanaan
- Jabatan Analis Kebijakan
- Jabatan Analis Ketahanan Pangan