Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

- 19 Desember 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi. Nasib tenaga honorer jika RUU ASN disahkan
Ilustrasi. Nasib tenaga honorer jika RUU ASN disahkan /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN sekaligus revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

RUU ASN merupakan regulasi terbaru yang nantinya akan menentukan nasib tenaga honorer mendatang, berkaitan dengan pengangkatan menjadi PNS.

Akankah tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS jika RUU ASN ini terbit? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pemilihan Formasi untuk Pelamar Umum? Cek Alur Seleksi PPPK Guru 2022

Wacana yang selama ini menyeruak mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilandaskan pada Pasal 131A RUU ASN.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non PNS, pegawai pemerintah non PNS dan tenaga kontrak kategor tertentu wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

Kategori yang dimaksud adalah pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Dalam pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut, batasan usia pensiun harus diperhatikan sebagai mana diatur dalam Pasal 90 RUU ASN.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah