BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer termasuk guru non ASN dari pemerintah terkait dana bantuan yang harus dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Bantuan tersebut ditujukkan untuk beberapa pekerja termasuk tenaga honorer sekaligus guru non ASN.
Pemerintah melalui Kemnaker RI telah mengalokasikan dana bantuan untuk para pekerja, tenaga honorer, maupun guru non ASN Negeri yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan untuk para pekerja, tenaga honorer, maupun guru non ASN Negeri tersebut yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan tersebut senilai Rp 600 ribu yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
Perlu diketahui, BSU tersebut harus segera dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022 jika Anda sudah termasuk sebagai penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Resep Lauk Oseng Tahu Telur Campur Minyak Bawang, Praktis dan Lezat Tinggal Tambah Nasi
Bagaimana cara mengecek sebagai calon penerima BSU?