Asyik, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Akan Diangkat Jadi PNS Jika Memenuhi Ketentuan Berikut Ini

19 Desember 2022, 22:47 WIB
nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak jadi PNS /Instagram@infocpns2021

BERITASOLORAYA.com – Hingga kini nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak jadi PNS masih menjadi pembahasan hangat di DPR RI dan Kementerian terkait.

DPR RI saat ini tengah membahas terkait pengangkatan tenaga honorer dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023, Revisi UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang masuk di dalamnya.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

Dengan demikian, DPR RI telah menyetujui bahwa Revisi UU ASN tersebut agar diperpanjang pembahasannya pada Rapat Paripurna selanjutnya di tahun 2023 mendatang.

Berarti, nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS harus menunggu terlebih dahulu setidaknya hingga tahun 2023 setelah Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan dan diterbitkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Daftar Nama 23 Pemain yang Diboyong Shin Tae-yong untuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Selain menunggu hasil Revisi UU ASN, pemerintah kini tengah berupaya melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pada Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dijelaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN yang telah bekerja lama di lingkungan pemerintah maka wajib diangkat langsung menjadi PNS dengan beberapa ketentuan.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka! Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun Depan?

Selain itu, pada Revisi UU Asn disebutkan jika tenaga honorer yang secara langsung diangkat menjadi PNS maka tetap perlu seleksi administrasi terlebih dahulu dengan verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain seleksi administrasi, untuk mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS secara langsung juga perlu mempertimbangkan masa kerja non ASN.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer ini Dapat Bantuan Sebelum 20 Desember 2022, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya!

Namun, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak serta merta diangkat langsung jadi PNS begitu Revisi UU ASN terbit.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler