Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

- 19 Desember 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS
Ilustrasi Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS /Babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS maupun PPPK hingga kini masih jadi bahan pembahasan DPR RI dan Kementerian terkait.

Pemerintah melalui DPR RI saat ini tengah berupaya menuntaskan masalah nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

Revisi UU ASN tersebut merupakan salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Nama 23 Pemain yang Diboyong Shin Tae-yong untuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Maka dari itu, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN sesuai dengan Revisi UU ASN, DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan pada Rapat Paripurna di tahun 2023 mendatang.

Artinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak perlu bersabar setidaknya hingga tahun depan atau setelah disahkannya Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) oleh DPR RI.

Perlu diketahui, sambil menunggu proses Revisi UU ASN selesai disahkan, saat ini pemerintah tengah berupaya melaksanakan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka! Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun Depan?

Berdasarkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tenaga honorer atau non ASN yang telah mengabdi lama di lingkungan pemerintah diwajibkan diangkat menjadi PNS secara langsung dengan beberapa ketentuan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x