Bisa Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, DPR RI Upayakan Non ASN Diangkat PNS Jika...

20 Desember 2022, 06:00 WIB
Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS hingga kini masih menjadi pembahasan pemerintah sebelum penghapusan di tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com – Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS hingga kini masih menjadi pembahasan pemerintah dalam menentukan keputusan dan solusi penyelesaian honorer di Indonesia.

Upaya penyelesaian tenaga honorer atau non ASN untuk menjadi PNS tersebut telah dibahas DPR RI melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Adapun Rancangan Undang-Undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023, salah satunya yaitu Revisi UU ASN.

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Akan Diangkat Jadi PNS Jika Memenuhi Ketentuan Berikut Ini

Oleh karena itu, terkait nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN kedepan, DPR RI menyepakati jika pembahasan Revisi UU ASN tersebut diperpanjang pada Rapat Paripurna masa persidangan untuk tahun 2023.

Artinya, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS masih harus menunggu terlebih dahulu setidaknya hingga tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Selain ditentukan oleh hasil Revisi UU ASN, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN juga kini tengah diupayakan pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

Sesuai dengan yang tercantum pada Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tenaga honorer yang telah mengabdi lama di pemerintahan maka wajib diangkat secara langsung dengan tetap memerhatikan beberapa ketentuan.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga: Daftar Nama 23 Pemain yang Diboyong Shin Tae-yong untuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Pada Revisi UU ASN juga telah dijelaskan bahwa ada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data pada surat keputusan pengangkatan bagi tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat langsung menjadi PNS.

Pada Revisi UU ASN juga dijelaskan bahwa masa kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak juga menjadi bahan pertimbangan untuk pengangkatan menjadi PNS.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).

Baca Juga: RILIS, Daftar Jabatan Yang Dapat Diisi Tenaga Honorer Untuk Jadi ASN PPPK, Simak Data Selengkapnya

Akan tetapi, tenaga honorer atau non ASN tidak serta merta diangkat jadi PNS begitu Revisi UU ASN diterbitkan.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler