BERITASOLORAYA.com – Jika Anda telah lulus pada PPPK Tenaga Teknis 2022, maka Anda akan memperoleh gaji sekaligus tunjangan ASN PPPK yang sangat menggiurkan.
Seperti kita ketahui bahwa gaji dan tunjangan setelah lulus dari seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sangat diimpikan oleh para pelamar.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan sejumlah pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 jika berhasil lulus seleksi menjadi ASN PPPK.
Seperti kita ketahui, pemerintah baru saja telah mengumumkan penerimaan ASN melalui pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 oleh sejumlah instansi terkait.
Pengumuman jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 baru saja diumumkan pada Selasa 20 Desember 2022 kemarin.
Untuk jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, telah dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga tanggal 3 Januari 2023.
Baca Juga: Perhatikan, ini Cara Cek Ketersediaan Formasi Pelamar Umum PPPK 2022 JF Guru
Kemudian hasil seleksi PPPK tersebut akan diumumkan mulai pada 27 hingga 29 April tahun 2023 mendatang.
Lalu berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
Baca Juga: Telah Dibuka, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Simak Ketentuan dan Link Daftar Berikut Ini, RESMI!
Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Baca Juga: Kemdikbud Berikan Hal Ini untuk Mendukung Program Pendidikan Guru Penggerak, Apa Saja? Simak di Sini
Selain gaji, terdapat juga beberapa tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Itulah informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.***