Segini Gaji Honorer yang Jadi Pegawai PPPK di Tahun 2023, Berdasarkan Aturan Ini Cuma...

- 21 Desember 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji honorer yang jadi pegawai PPPK? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Berapa gaji honorer yang jadi pegawai PPPK? Simak penjelasannya. /Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Segala aspek yang berkaitan dengan pegawai pemerintah entah itu ASN PNS maupun ASN PPPK, telah diatur secara rinci.

Untuk aturan pemberian gaji kepada pegawai PPPK, hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Selain mengatur tentang pemberian gaji untuk pegawai PPPK, PERPRES tersebut juga merinci tunjangan untuk pegawai PPPK.

Jika pemerintah tidak merilis aturan baru, pemberian gaji kepada tenaga honorer yang menjadi pegawai PPPK di tahun 2023 akan kembali mengacu pada PERPRES tersebut.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi DI Yogyakarta, Catat Lur, Jangan Sampai Terlewat

Pengadaan ASN tahun 2023 juga telah disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan Kemenkes dan Kemdikbud pada bulan November 2022 lalu.

Pembayaran gaji PPPK tentunya tidak sama untuk seluruh pegawai. Hal ini dikarenakan besaran gaji pegawai PPPK akan didasarkan pada golongan dan masa kerja pegawai itu sendiri.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020 disebutkan bahwa pegawai PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x