BERITASOLORAYA.com – Melalui pengumuman dengan No. 1/21/KP.01/XII/2022, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi membuka lowongan PPPK Tenaga Teknis di lingkungannya.
Adapun lowongan PPPK Tenaga Teknis yang dibuka Kemnaker untuk tahun anggaran 2022 ialah sebanyak 357 alokasi formasi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @kemnaker pada 24 Desember 2022, terdapat beberapa persyaratan mulai dari yang bersifat umum, khusus, hingga tambahan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar sebagai berikut.
A. Persyaratan Umum
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
4. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
5. Tidak pernah dipidana (pidana penjara).
6. Memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah/ swasta minimal dua tahun.
7. Lulusan S1, DIV, atau DIII dengan IPK minimal 2,75.
8. Bukan CPNS/ PNS/ PPPK.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika/ obat terlarang.
Baca Juga: 2 Agenda Penting untuk Guru, Buruan Daftar Sebelum Tanggal 6 dan 10 Januari 2023
B. Persyaratan Khusus
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang melamar, wajib melampirkan:
- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.
Persyaratan khusus juga diperuntukkan bagi jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan di Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:
- Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3)
- Sertifikat Scuba Diving
Baca Juga: Tegaskan Pelamar Hanya Pilih Satu Formasi, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2022 Kemenag
C. Persyaratan Tambahan
1. Jabatan Widyaiswara
Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3.
- Perancangan program dan media pelatihan.
2. Jabatan Analis Kebijakan
Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
3. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur – Ahli Pertama atau Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur – Terampil
Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
4. Jabatan Arsiparis Terampil atau Ahli Pertama
Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
5. Jabatan Instruktur
Wajib memiliki:
- Sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).
- Surat keterangan tidak buta warna.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kebijakan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi hingga Peningkatan Profesionalitas
6. Jabatan Penerjemah
Memiliki skor TOEFL PBT/ ITP = 570, TOEFL iBT = 88, atau TES IELTS 2 = 6,5 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
7. Jabatan Pengelola Barang dan Jasa
Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Tingkat Dasar atau Level 1.
8. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Pembinaan di Bidang K3.
9. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
Memiliki sertifikat keahlian desain grafis atau terkait kehumasan.
10. Jabatan Pranata Komputer Terampil atau Ahli Pertama
Memiliki sertifikat terkait bidang atau ilmu komputer.
11. Jabatan Pustakawan
Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP Pustakawan.***