Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan? Begini Cara Daftarnya

- 26 Desember 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi. Berikut dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10
Ilustrasi. Berikut dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui Ditjen GTK telah membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 pada 12 Desember 2022 lalu.

Masa pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 akan berakhir pada 10 Januari 2023.

Artinya, guru yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Baca Juga: Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

Seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 bisa diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun,

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, maka Anda bisa mendaftarkan diri mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dilaksanakan secara daring melalui link berikut: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

Setelah mengakses link tersebut, Anda perlu mengunggah beberapa dokumen berikut ini:

a. Kartu Tanda Penduduk

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x