BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira mengenai kebijakan Kemdikbud yang sering kali ditanyakan oleh guru sertifikasi.
Kebijakan Kemdikbud yang dimaksud berkaitan dengan penyaluran tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut pembahasan mengenai kebijakan Kemdikbud untuk guru sertifikasi.
Diketahui bahwa terdapat 2 jalur untuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu jalur melalui Kemdikbud dan dari jalur pemerintah pusat.
Jalur Kemdikbud akan ditransfer langsung ke rekening guru. Sementara untuk jalur pusat ditransfer ke daerah (DAK Non fisik) barulah ditransfer ke rekening guru.
Penyaluran yang lebih ringkas, yaitu melalui Kemdikbud diberikan kepada guru non PNS, yakni melalui Puslapdik Kemdikbud kemudian ditransfer ke rekening guru.
Sementara untuk guru ASN PNS dan juga PPPK melalui tiga kali proses, pertama dari pemerintah pusat ditransfer, lalu ke daerah, kemudian ditransfer ke guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat informasi baru sebagaimana dilansir dari laman resmi menpan.go.id.