Dukung Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Anggota DPR RI Beri Usulan: Kriterianya Harus...

12 Januari 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR usulkan honorer dengan kriteria ini diangkat jadi PNS tanpa harus seleksi tes. /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Anggota DPR RI ikut prihatin mengetahui fakta bahwa tenaga honorer telah bekerja sekian lama namun belum juga diangkat menjadi PNS.

Hingga kini, masih banyak tenaga honorer baik itu bidang kesehatan, pendidikan, atau bidang lainnya yang belum berkesempatan menaikkan statusnya menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK.

Selain belum diangkat sebagai aparatur sipil negara, tenaga honorer kini dihantui wacana penghapusan honorer. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang.

Salah satu opsi penyelesaian tenaga honorer dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memang berisi harapa untuk honorer, yakni diangkat semua menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Senangnya, 1.266 Guru Honorer Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah, Daerah Anda Bukan?

Namun, opsi tersebut belum tentu diambil pemerintah mengingat pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta ikut menyoroti nasib tenaga honorer yang statusnya belum juga dapat diperjelas. Berbekal rasa prihatin tersebut, Riyanta mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS, bahkan tanpa harus mengikuti seleksi tes.

Tentunya usulan Riyanta itu dibarengi dengan kriteria. Tidak serta merta seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti prosedur seleksi tes.

Baca Juga: Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023, Harus Penuhi 4 Syarat Ini Jika Ingin Dapat Honor dari Dana BOS

Riyanta menyebutkan kriteria tenaga honorer seperti apa yang menurutnya layak untuk diangkat menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun layak diangkat menjadi PNS, mengingat saat ini banyak honorer yang sudah mengabdi lama bahkan hingga 30 tahun.

Diluar dari golongan yang disebutkan, Riyanta berujar mereka bisa mengikuti ketentuan yang berlaku seperti halnya seleksi tes yang objektif jika ingin menjadi ASN.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lewat Link Ini, Resmi dari BKN. Ada Namamu?

“Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja,” ujarnya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi DPR RI.

“Khususnya tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama seperti tenaga honorer yang di pendidikan, di kesehatan. Diangkat langsung itu lebih baik, karena mengingat jasa tenaga honor itu sendiri” sambung Riyanta.

Salah satu fakta miris tentang honorer adalah gaji yang didapatkan. Riyanta sendiri beranggapan bahwa bayaran honorer atau gaji mereka selama ini bukanlah penghasilan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak Info Baik Kemdikbud Ini, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair. Kok Bisa?

Gaji tersebut hanya dapat dianggap sebagai uang ‘sangu’ yang jumlahnya sekitar Rp200 hingga Rp300 ribu. “Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujar Riyanta.

Komisi II DPR RI mendorong agar tenaga honorer segera diselesaikan, apakah itu menjadi pegawai ASN dengan status PNS atau PPPK. Pemerintah, kata Riyanta, dapat memprioritaskan pada tenaga honorer yang sudah lama masa kerjanya.

Honorer sebenarnya memiliki harapan untuk menjadi pegawai PNS tanpa tes. Hal tersebut dituangkan dalam RUU ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Lengkap, 3 Lowongan Pekerjaan Terbaru Kemnaker untuk Wilayah Surabaya, Silahkan Dicoba!

RUU ASN memang belum disahkan, namun, RUU ASN kini telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Jika RUU ASN telah sah dan resmi menjadi UU ASN, tenaga honorer yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung atau tanpa tes minimal 6 bulan setelah sah dan maksimal 3 tahun.

Ini tentu menjadi harapan besar bagi honorer agar memiliki status kepegawaian yang lebih pasti dan bisa membuatnya lebih sejahtera.

Jika tidak masuk kriteria yang dapat diangkat langsung sesuai RUU ASN, tenaga honorer bisa menunggu rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang telah dipastikan akan dibuka.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Kementerian PANRB YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler