BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer kini masih menunggu RUU ASN yang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pasalnya, masalah tenaga honorer memang harus diselesaikan dengan tepat dan jeli oleh pemerintah.
Hal ini karena menyangkut nasib jutaan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia, mengingat kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan menyebabkan banyak sekali pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pemerintah sendiri ingin menjadikan RUU ASN sebagai wujud solusi pemerintah kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dan membutuhkan keadilan.
RUU ASN dari revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti tes.
Baca Juga: Tanpa RUU ASN, Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023, Begini Caranya...
Tentu dengan adanya peraturan tersebut akan menjadi jawaban dari doa dan harapan puluhan tahun setiap tenaga honorer di Indonesia.
Walaupun peraturan tersebut menyebutkan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes, nyatanya ada beberapa peraturan yang menjadi kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
Ada batasan usia mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa mengikuti tes. Hal ini dijelaskan dari Pasal 131A tentang mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi tes.