Tanpa RUU ASN, Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023, Begini Caranya...

- 12 Januari 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa ikut seleksi CASN 2023 untuk jadi PNS tanpa menunggu RUU ASN disahkan
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa ikut seleksi CASN 2023 untuk jadi PNS tanpa menunggu RUU ASN disahkan /tangkapan layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi PNS di tahun 2023 ini. Sebab, ada kabar gembira yang disampaikan oleh pemerintah kepada tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Isu kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes ternyata memang sedang menjadi rapat prioritas pemerintah dengan DPR lewat RUU ASN.

KemenpanRB sendiri bahkan sudah memastikan ada beberapa kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus menunggu RUU ASN selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari RUU ASN tersebut, memang dijelaskan kalau ada tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes dulu.

Baca Juga: Kemenpan RB Umumkan Tenaga Honorer Kategori Ini Agar Bersiap di 16 Januari 2023, Info Pengangkatan Jadi ASN

Dalam RUU ASN, ada Pasal 131A yang menyebutkan kalau tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS bisa diangkat menjadi PNS kalau sudah bekerja dalam waktu yang lama.

Tenaga honorer juga bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat Surat Keterangan (SK) yang sudah dikeluarkan dari tanggal 15 Januari 2014.

Walaupun memang tidak harus mengikuti tes, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi administrasi dan juga validasi data SK pengangkatan dulu.

Baca Juga: Perhatian untuk Guru dan Kepala Sekolah, Pemotongan Dana BOS 2023 Akan Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x