Tenaga Honorer Galau, Alasan Non ASN Tidak Boleh Lagi Diangkat di Tahun 2023, Deputi Usul Bulan April Ada...

16 Januari 2023, 21:34 WIB
Inilah info alasan tenaga honorer tidak bisa diangkat oleh instansi di tahun 2023 jelang penghapusan non ASN, Deputi Usulkan pemerintah agar /Tangkapan layar YouTube Usman Oegi

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer tahun 2023 membuat sejumlah tenaga honorer merasa ‘galau’.

Akan tetapi, disisi lain pemerintah ini terus berupaya menuntaskan persoalan tenaga honorer di tanah air yang masih carut marut.

Lalu, benarkah instansi tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ini? Seperti apa alasannya?

Baca Juga: MAAF, Tenaga Honorer untuk Daerah Ini Tak Akan Lagi Direkrut pada 2023. 4.780 Non ASN Lakukan Pendataan Ulang

Pembahasan mengenai permasalahan tenaga honorer telah resmi dibatas dalam agenda Rapat yang dilakukan Kemenpan RB dan beserta tamu undangan dan sejumlah BKPSDM.

Turut hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa pada agenda rapat Selasa, 20 Desember 2022 lalu, di Hotel Atlet Century Park.

Pada agenda rapat tersebut, Dr. Arif Mustofa turut mengungkapkan alasan instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer atau non ASN setelah 28 November 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer Yang Telah Lama Mengabdi, DPR Desak Pemerintah Agar Segera...

Salah satu alasannya adalah, bahwa instansi yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi.

“Kalau kita nanti lebih kepada, kalua seandainya masih kemungkinan setelah tanggal 28 November 2023 itu masih ada lagi yang mengangkat ataupun membayarkan honorer, kemungkinan besar akan ada tindakan dari inspektorat atau BPK dan sebagainya”. Dr. Arif Mustofa.

Hal demikian adalah yang perlu diwaspadai oleh tenaga honorer dan pihak instansi.

Baca Juga: Hore! 2 Kategori Guru Ini akan Mendapat Hak Istimewa dalam Sertifikasi Guru Tahun 2023, Apa Saja?

“Itu yang kemungkinan besar, sehingga mohon diwaspadai,” Lanjut Dr. Arif Mustofa.

Arif berharap bahwa kedepan pada bulan April, Mei, Juni 2023 akan ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Sehingga kedepannya, baik instansi, tenaga honorer atau tenaga non ASN bisa mengetahui hal apa yang mesti dilakukan atas keputusan tersebut.

 “Semoga saja di bulan April Mei Juni 2023 sudah ada keputusan dari Bapak Presiden sehingga apa yang akan dilaksanakan kedepannya kita bisa tahu,” Tutur Dr. Arif Mustofa.

Baca Juga: DPR Usulkan Tenaga Honorer Ini Diangkat Menjadi ASN, Pengabdiannya Luar Biasa Sampai Kehilangan Nyawa

Dalam rapat, Dr. Arif Mustofa menuturkan bahwa kini, tenaga honorer JF guru dan tenaga kesehatan (nakes) adalah tenaga honorer yang diprioritaskan pada rekrutmen PPPK 2023.

Ia menyatakan bahwa masih banyak tenaga guru yang melapor bahwasanya kepala sekolahnya saja yang menjadi ASN, sementara yang lainnya adalah tenaga honorer.

Saat ini pihaknya baru memiliki data lengkap terkait tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan.

“Dan akhirnya yang punya data lengkap ada baru dua ini (guru dan nakes) sehingga mohon maaf nanti untuk honorer yang lain kemungkinan nanti prioritas kedua, tapi prioritas utama adalah guru dan nakes untuk segera dituntaskan.” Ungkap Dr. Arif Mustofa.

Baca Juga: Mengabdi Puluhan Tahun, Nasib Tenaga Honorer Ini Mulai Disinggung DPR Agar Diperhatikan Kesejahteraannya

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler