BERITASOLORAYA.com – Saan Mustopa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN kedepannya.
Hal itu diungkapkan karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 5 Tahun 2014, instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau non ASN.
Pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tercantum bahwa instansi pemerintah tidak lagi diisi oleh tenaga honorer atau non ASN,melainkan hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Komisi II DPR tersebut juga berharap agar dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah juga dapat memerhatikan kesejahteraan mereka.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara.
"Kita berharap yang non ASN (tenaga honorer) itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ungkap Saan Mustopa ketika kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke kota Bandung pada Desember 2022 lalu.
Saan Mustopa menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus berusaha untuk mengawal masalah nasib dari tenaga honorer atau non ASN.