BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi dua kategori guru yang akan mengikuti program Sertifikasi Guru Tahun 2023 ini.
Dua kategori guru tersebut akan memperoleh hak-hak istimewa atau kemudahan selama mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dalam upaya memperoleh sertifikat pendidikan.
Sertifikat pendidik ini nantinya sebagai modal utama bagi guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Guru Honorer Bengkulu Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan, tapi Ada Kabar Tak Sedap...
Adapun ketentuan dua kategori guru yang memperoleh hak istimewa tersebut termuat dalam peraturan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang membahas terkait tata cara memperoleh sertifikat pendidik dalam jabatan.
Pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 menjelaskan dua kategori ini yang dalam proses PPG Dalam Jabatan akan memperoleh kemudahan tertentu.
Lantas siapa sajakah dua kategori guru tersebut? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui dua kategori guru tersebut.
Perlu dipahami bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025 mendatang.