Bukan Lewat Seleksi ASN 2023, Honorer Bisa Jadi PNS Secara Langsung Bermodal Bukti Ini Menurut RUU ASN

17 Januari 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer harus punya bukti ini jika ingin diangkat PNS berdasarkan aturan RUU ASN /Teguh/banjarnegaraku

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sudah memastikan bahwa rekrutmen calon ASN PNS dan PPPK untuk tahun 2023 akan dibuka.

Dengan adanya seleksi tersebut, tenaga honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi pegawai ASN. Namun, syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi belum disampaikan lebih lanjut.

Proses seleksi ASN PNS dan PPPK tentu akan menyaring tenaga yang kompeten di bidangnya. Apalagi, rekrutmen PNS akan dilangsungkan dengan cara yang sangat selektif.

Terkait pengadaan ASN, honorer perlu tahu bahwa ada jalan lain yang menjadi peluang untuk diangkat sebagai pegawai PNS tanpa harus ikut seleksi ASN 2023.

Baca Juga: Begini Penyelesaian Tenaga Honorer, Jokowi Akan Pilihkan 1 dari 3 Ini. Kapan Waktunya?

Adapun hal tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN. Dengan bermodal suatu bukti, tenaga honorer dapat dinagkat menjadi pegawai PNS secara langsung.

RUU ASN sendiri merupakan bentuk penyempurnaan dari UU ASN sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan lagi di masa kini.

Jika RUU ASN disahkan, akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan secara resmi aturan pengangkatan honorer menjadi PNS bisa terealisasi.

Baca Juga: Rekrutmen PPG Prajabatan 2023 Akan seperti Ini Seleksi Tesnya. Lebih Mudah untuk Calon Guru?

Meski belum disahkan, RUU ASN kini telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama dengan 38 RUU lainnya. Artinya, ada harapan besar RUU ASN akan segera disahkan.

Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa SK pengangkatan honorer menjadi salah satu syarat penting dan modal untuk tenaga non ASN agar diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Tentunya, kepemilikan SK pengangkatan tersebut juga perlu memenuhi ketentuan, seperti kapan SK honorer tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Jasa Tenaga Honorer Ini, Gugah Anggota DPR Usulkan Pengangkatan Tanpa Tes. Mungkinkah?

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes berdasarkan Pasal 131A RUU ASN:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Adapun soal batas usia, merujuk Pasal 90 dalam UU ASN, disebutkan bahwa batas usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Baca Juga: Batas 21 Januari, Guru yang Dapat Notifikasi Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlewat

SK pengangkatan honorer yang dimiliki nantinya akan divalidasi dan diverifikasi apakah honorer layak diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa harus mengikuti seleksi tes.

Ada pula pertimbangan lain berupa masa kerja paling lama, gaji, ijazah, hingga tunjangan yang sebelumnya didapatkan honorer sebelum proses pengangkatan tersebut.

Pemerintah juga akan mengutamakan pengangkatan PNS terhadap honorer yang bekerja di bidang administratif, fungsional, hingga pelayanan publik seperti honorer kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Ciki Ngebul Jadi Perbincangan, Berikut Penjelasan Bahaya, Akibat, Sampai SE Kemenkes

Pengangkatan honorer yang memenuhi ketentuan menjadi PNS dilakukan paling cepat 6 bulan setelah RUU ASN sah menjadi UU dan paling lama 3 tahun setelah pengesahan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler