BERITASOLORAYA.com – Komisi II DPR RI menyampaikan kabar baik untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi terkait kejelasan statusnya agar diangkat menjadi ASN jelang penghapusan non ASN tahun 2023.
Diangkat menjadi ASN tentunya merupakan sebuah hal yang ditunggu-tunggu bagi semua tenaga honorer terutama bagi yang telah lama mengabdi.
Pasalnya di tahun 2023 ini kabarnya pemerintah telah merencanakan penghapusan untuk tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah masih dipertanyakan karena bukan PNS atau ASN PPPK.
Hal itu karena dalam PP tersebut dijelaskan jika hanya pegawai dengan status PNS dan PPPK saja yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian maka banyak dari tenaga honorer terutama yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah menjadi pertanyaan apakah akan diangkat menjadi ASN atau akan diberhentikan (dihapus).
Saan Mustopa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI telah mendesak pemerintah agar sesegera mungkin memperhatikan nasib tenaga honorer atau non ASN yang masih belum jelas statusnya.