Simak 5 Poin Amanat Menteri PANRB tentang Honorer di Instansi Pemerintah Jelang Penghapusan, Ada Kabar Baik?

- 17 Januari 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi. Simak 5 amanat Menteri PANRB soal pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah, ada kabar baik?
Ilustrasi. Simak 5 amanat Menteri PANRB soal pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah, ada kabar baik? /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah pada tahun 2023 ini dibayangi oleh rencana penghapusan honorer.

Rencana penghapusan honorer sebenarnya telah berhembus bersama surat edaran bertanggal 31 Mei 2022 atas nama Menteri PANRB saat itu, yaitu Tjahjo Kumolo.

Surat Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu menyebutkan 5 poin amanat Menteri PANRB saat itu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah terkait nasib honorer.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Guru Seluruh Jenjang Jangan Lupa Ikut Program Kemdikbud Ini, Berikut Link Rangkaian Acaranya

Pada awal surat tersebut, MenpanRB menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Namun, seiring dengan adanya reformasi birokrasi, pemerintah menyatakan perlunya penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan instansi pemerintah.

Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, mereka yang bekerja di instansi pemerintah (ASN) memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara profesional.

Adapun yang termasuk pegawai di instansi pemerintah (ASN) hanyalah PNS dan PPPK.

Selanjutnya, pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.

Baca Juga: Meski RUU ASN Belum Disahkan, Tenaga Honorer Masih Bisa Jadi PNS atau PPPK, Bagaimana Caranya?

Artinya, pemerintah akan menghapuskan pegawai non PNS termasuk tenaga honorer dari jajaran pegawai di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini berlaku 5 tahun sejak PP Nomor 49 tahun 2018 diundangkan sehingga peraturan tersebut akan terwujud pada tahun ini tepatnya di tanggal 28 November 2023.

Pernyataan tersebut tertuang dalam poin 5 surat Menteri PANRB yang berbunyi sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Nah, untuk menindaklanjuti hal ini, Menteri PANRB menyebutkan 5 poin untuk dilakukan PPK untuk menata ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Honorer Jadi ASN, DPR Sebut Profesi Ini Didahulukan: Jangan Sampai Habis Manis Sepah Dibuang

Berikut 5 poin amanat Menteri PANRB yang ditujukan untuk PPK instansi pemerintah pusat dan daerah dalam surat tersebut:

1. Dilakukan adanya pemetaan pegawai non ASN (honorer) di lingkungan instansi pemerintah. Bagi honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

2. Dihapusnya jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dan tidak melakukan rekrutmen non ASN (honorer).

3. Apabila pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka dapat mengambil dari Tenaga Alih Data (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status ini bukan merupakan honorer pada instansi bersangkutan.

4. Adanya langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun CPPPK sesuai ketentuan berlaku sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

5. PPK yang tidak mengindahkan amanat ini dan tetap mengangkat honorer akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga: Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Berdasarkan RUU ASN

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x