Agenda Resmi ASN Kabupaten Demak 3 Hari Lagi, Simak Ketentuan dan Link Jadwal Pembagian Sesi!

28 Januari 2023, 14:16 WIB
Ilustrasi ASN /Freepik/felicities

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi ASN di Kabupaten Demak yang perlu diketahui.

Adapun informasi bagi ASN di Kabupaten Demak ini disampaikan melalui Instagram dan situs resmi BKD Provinsi Jawa Tengah.

Anda bisa menyimak informasi bagi ASN di Kabupaten Demak melalui penjelasan di bawah ini dengan saksama.

Informasi yang perlu diketahui ASN di Kabupaten Demak ini terkait Penilaian Potensi PNS yang berbasis komputer atau CAT Potensi.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Beberapa informasi yang perlu diketahui oleh ASN di Kabupaten Demak yaitu terkait jadwal sampai ketentuan yang lainnya supaya tidak ada kesalahan.

Informasi pertama yang bisa diketahui ASN di Kabupaten Demak terkait kegiatan Penilaian Potensi PNS berbasis komputer atau CAT Potensi ini adalah tentang jadwal.

Disampaikan dalam situs resmi BKD Jawa Tengah bahwa jadwal pelaksanaannya pada tanggal 31 Januari dan 1 Februari 2023.

Adapun untuk waktu dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi 1 pukul 07.30 sampai dengan 10.00 WIB, sesi 2 pukul 10.30 sampai dengan 13.00 WIB, dan sesi 3 pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Kemudian informasi kedua yang perlu diketahui ASN di Kabupaten Demak terkait pelaksanaan kegiatan Penilaian Potensi PNS ini adalah tempatnya, yakni di SMAN 2 Demak.

Informasi ketiga yang perlu diperhatikan para ASN di Kabupaten Demak terkait pelaksanaan kegiatan Penilaian Potensi PNS ini adalah tentang beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan para ASN di Kabupaten Demak terkait pelaksanaan kegiatan Penilaian Potensi PNS.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Terlalu Cepat oleh Ganjar Pranowo: Di-review Dulu Aja Pak Menteri...

1. Peserta harap membaca jadwal, baik hari pelaksanaan dan sesi waktu tes sesuai jadwal terlampir.

2. Adapun bagi peserta yang berhalangan hadir diwajibkan untuk menginformasikan kepada panitia dengan melampirkan bukti alasan ketidakhadiran, minimal dua hari sebelum jadwal pelaksanaan.

3. Jika ada peserta sesuai jadwal terlampir berhalangan atau ada penugasan lain, bisa mengusulkan perubahan dengan mengisi form yang sudah disediakan dan menginformasikan kembali kepada BKD Provinsi Jawa Tengah melalui narahubung Sdr. Adib 0821 3742 4938 atau melalui email ep.upenkom@gmail.com.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB

Adapun persetujuan perpindahan jadwal tetap memperhatikan kuota dan kapasitas pelaksanaan setiap hari.

4. Jangan lupa bahwa peserta harap hadir 30 menit sebelum sesi tes dimulai.

5. Peserta juga harus melakukan registrasi dengan mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan panitia.

6. Ketika melakukan registrasi peserta menunjukkan kartu tes yang bisa dilihat di profil 9 kuadran di aplikasi Sinaga3.

7. Adapun untuk pakaian peserta sesuai dengan yang berlaku di saat itu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

Adapun untuk informasi selengkapnya beserta link jadwal CAT Potensi Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Demak untuk para ASN bisa dicek pada https://bkd.jatengprov.go.id/article/view/1042. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler