Tanpa RUU ASN, Honorer Golongan Ini Bisa Jadi Prioritas Diangkat Jadi ASN, Begini Kata DPR ke Menpan RB

- 28 Januari 2023, 09:06 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI ini sebut tenaga honorer golongan tertentu bisa diangkat menjadi ASN meski tanpa RUU ASN
Anggota Komisi VI DPR RI ini sebut tenaga honorer golongan tertentu bisa diangkat menjadi ASN meski tanpa RUU ASN /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan UU ASN (RUU ASN) telah banyak diperbincangkan karena dianggap membawa solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Namun, pada faktanya RUU ASN yang merupakan revisi dari UU ASN nomor 5 tahun 2014 ini belum berlaku dan masih akan dibahas DPR RI.

Meski demikian, tanpa RUU ASN, ternyata terdapat beberapa golongan tenaga honorer yang bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN meski telah berusia lebih dari 35 tahun.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Beri Kejelasan Nasib Guru Honorer, Anggota Komisi X DPR Usulkan Hal Ini Segera Direalisasikan, Ada Solusi?

Melalui sebuah keterangan tertulis yang dikutip BeritaSoloraya.com dari Antara, anggota komisi VI DPR tersebut mengatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan masa kerja honorer dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.

Rieke menambahkan bahwa tuntutan ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.

“Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” kata Rieke melalui keterangan tertulis.

Menurut Rieke, jika hanya mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, batas usia pendaftar dalam rekrutmen CPNS adalah paling tinggi 35 tahun.

Sementara itu, banyak tenaga honorer yang telah berusia lebih dari 35 tahun, bahkan sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dalam pernyataannya, Rieke juga menyebutkan beberapa golongan tenaga honorer yang bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN, bahkan tanpa harus ada RUU ASN yang merevisi UU ASN.

Baca Juga: Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan, Ganjar Usul Dua Langkah Ini Dilakukan Jika Pemerintah Hapus Non ASN

Tenaga honorer yang ia maksud adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, dan penyuluh.

“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian,” kata Rieke.

Ia melanjutkan, “Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” katanya.

Selain mempertimbangkan masa kerja honorer, Rieke juga meminta Menpan RB, Menkumham, Mendagri, Sekretaris Kabinet, dan Menkeu untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau PPPK.

Baca Juga: Akhirnya, Tenaga Honorer Dapat Kabar Gembira dari Menteri PANRB, Berkesempatan Jadi ASN 2023 Ini, Yes!

“Saya dengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian. Tapi, saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri, jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS, toh juga skemanya dipotong upah,” kata Rieke.

Lebih lanjut, Rieke menyebut pihaknya meyakini Presiden beserta jajaran Kementerian atau lembaga tidak hanya bekerja dengan rasionalitas, tetapi juga dengan hati.

Terlebih, kebijakan ini akan berdampak bagi jutaan orang. Ia menyebut negara bahkan bisa runtuh jika kehilangan banyak pelayan publik.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di 2023 Mengerucut Pada Opsi Ini, Begini Kata MenpanRB dan Perwakilan Pemda

“Ini nasib jutaan orang. Negara bisa runtuh kalau tanpa pelayan publik yang begitu banyak,” katanya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x