Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

2 Februari 2023, 15:10 WIB
Jelang seleksi CASN 2023, sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK? Kalau belum, buruan cek sampai tuntas agal tidak salah arah. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memastikan akan kembali membuka seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2023.

Pada seleksi CASN 2023, akan ada penerimaan ASN yang meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika Anda berminat menjadi ASN dan hendak mengikuti seleksi CASN 2023, Anda ingin ikut seleksi calon PNS atau PPPK?

 

Baca Juga: Cek Sekarang, Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis atau Ada Penundaan? Ternyata Begini...

Daripada bingung, mending simak artikel ini untuk memahami perbedaan PNS dan PPPK berikut ini.

Informasi mengenai cara mudah memahami perbedaan PNS dan PPPK ini dirangkum BeritaSoloraya.com dari infografis yang dibagikan oleh Kementerian PANRB.

Dilansir dari portal resmi Kementerian PANRB, pegawai ASN diartikan sebagai profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan pengertian ASN menurut Undang-Undang (UU) ASN nomor 5 tahun 2014 yang mengatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

 

Siapakah PNS?

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat menjadi pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Lalu, siapakah PPPK?

PPPK merupakan WNI yang memenuhi persyaratan tertentu, kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mengerjakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Guru Lakukan Hal Ini agar Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 di Bulan Maret 2023 Cair

Berapa batas usia melamar PNS dan PPPK?

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP Nomor 11 tahun 2017, batas usia minimal bagi PNS adalah 18 tahun, sedangkan batas usia maksimal adalah 35 tahun.

Sementara itu, untuk PPPK, berdasarkan pasal 16 a PP nomor 49 tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun sedangkan usia maksimalnya adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

 

Bagaimana tahapan seleksi PNS dan PPPK?

Selanjutnya, mengenai tahapan seleksi ternyata ada perbedaan bagi seleksi calon PNS dan PPPK.

Untuk seleksi PNS, para peserta akan melewati seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Sedangkan, untuk PPPK, seleksi yang ditempuh ada dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Penghapusan Honorer pada November 2023 Dibatalkan? Komisi II DPR Beri Kabar Baik Berikut Ini bagi Non ASN…

Bagaimana kedudukan PNS dan PPPK di Instansi Pemerintahan?

Adapun mengenai kedudukan PNS dan PPPK, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Sementara itu, bagi PPPK, jenis jabatan yang dapat diisi telah diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB nomor 76 tahun 2022. Selain itu, PPPK juga tidak bisa mengisi JPT Pratama.

 

Soal Gaji dan Tunjangan?

Soal gaji dan tunjangan, ternyata tidak ada yang berbeda berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2022 dan Perpres nomor 98 tahun 2020.

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Masalah Non ASN Tak Kunjung Usai, Menurut Komisi II DPR

Adapun rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS dan PPPK adalah:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Beda Cara Pemberhentian PNS dan PPPK

Terakhir untuk pemberhentian hubungan kerja jelas terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.

 


Bagi PNS, pemberhentian dengan hormat berlaku jika ASN tersebut:
· Meninggal dunia
· Atas permintaan sendiri
· Mencapai batas usia pensiun
· Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
· Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK terjadi jika:
· Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
· Meninggal dunia
· Atas permintaan sendiri
· Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
· Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Demikian perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler