Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

- 1 Februari 2023, 19:54 WIB
Komisi II DPR RI mengatakan penghapusan tenaga honorer tidak akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang jika hal ini terjadi.
Komisi II DPR RI mengatakan penghapusan tenaga honorer tidak akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang jika hal ini terjadi. /Dok. Diskominfotik

BERITASOLORAYA.com – Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah di bulan November 2023 membuat tenaga honorer atau non ASN ketar-ketir.

Bagaimana tidak? Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan November mendatang, akan ada begitu banyak tenaga honorer yang ‘pensiun dini’ karena dipecat dari instansi pemerintah.

Namun, kali ini tenaga honorer dapat bernafas sedikit lebih lega setelah Komisi II DPR RI mengadakan diskusi dengan perwakilan tenaga non ASN se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal InfoPublik.id, Ikatan non ASN Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum non ASN Jawa Tengah menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR.

Dalam agenda tersebut, perwakilan tenaga honorer se-Jateng menyampaikan beberapa tuntutan berkenaan dengan rencana penghapusan honorer di instansi pemerintah.

Tuntutan perwakilan tenaga honorer ini disampaikan oleh Sukoningsih yang juga merupakan ketua INASBA.

Dalam tuntutannya, Sukoningsih meminta pemerintah untuk mencabut surat edaran (SE) Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menyoal poin nomor 6 paragraf b yang menyebutkan bahwa jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dihapuskan serta tidak boleh ada perekrutan non ASN.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira untuk Honorer, Penghapusan Akan Terus Ditunda Sampai Ada Ini

Selain itu, ia juga menuntut perubahan atas aturan rekrutmen PPPK yang mensyaratkan sebuah jabatan yang dilamar harus sesuai dengan pendidikan atau ijazah linier.

Selanjutnya, ia meminta proses rekrutmen PPPK di instansi daerah memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja di instansi yang dilamar.

Berikutnya, ia juga menuntut agar Surat Keterangan Kerja dalam persyaratan CASN hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Terakhir, Sukoningsih meminta perubahan PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatakan batas tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah hanya sampai tanggal 28 November 2023.

Ia meminta peraturan tersebut diubah menjadi ‘bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK’.

Baca Juga: Bukan Guru Penggerak tapi Tendik Ini Dapat Kemudahan di PPG Dalam Jabatan, Lebih Mudah Sertifikasi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi tuntutan perwakilan tenaga honorer dengan mengatakan bahwa pemerintah memang berupaya menyelesaikan masalah honorer.

“Ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat,” katanya.

Ia mengaku bahwa untuk penyelesaian jangka panjang, pemerintah belum menemukan formula yang tepat. Untuk itu, pemerintah masih terus membahas UU ASN.

Adapun untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Ahmad Doli mengatakan bahwa Komisi II selalu mendiskusikan hal ini ke pimpinan dan kepala fraksi.

“Bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menpan-RB RI untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Menurut Aturan Berlaku

Kabar baiknya, Ahmad Doli menambahkan bahwa Komisi II telah berpesan kepada DPR bahwa kebijakan penghapusan honorer lebih baik tidak diberlakukan.

Menurut Ahmad Doli, pembatalan penghapusan honorer ini akan terjadi jika permasalahan honorer ini tidak segera selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 28 November 2023.

Untuk itu, ia meminta para perwakilan tenaga honorer yang hadir dalam rapat tersebut untuk berdoa saja agar formula yang sedang dirumuskan dapat disetujui pemerintah dan diterima semua pihak.

Baca Juga: Duh, 1.899 Calon PPPK Ini Malah Batal Lolos Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah, Bisa Jadi Pelajaran…

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” ucapnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x