Penghapusan Honorer pada November 2023 Dibatalkan? Komisi II DPR Beri Kabar Baik Berikut Ini bagi Non ASN…

- 2 Februari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Benarkah penghapusan tenaga honorer bakal dibatalkan? Simak dulu kata ketua Komisi II DPR berikut ini...
Ilustrasi. Benarkah penghapusan tenaga honorer bakal dibatalkan? Simak dulu kata ketua Komisi II DPR berikut ini... /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer kian di ujung tanduk pada tahun 2023. Pasalnya, penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah akan ketok palu tahun ini.

Di tengah kegalauan tenaga honorer ini, Komisi II DPR mengadakan audiensi dengan bersama perwakilan tenaga non ASN se-Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam rapat tersebut, ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin langsung serta mendengar beberapa tuntutan dari perwakilan tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Masalah Non ASN Tak Kunjung Usai, Menurut Komisi II DPR

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal InfoPublik.id, dalam kesempatan tersebut, perwakilan forum non ASN (Fornas) Jawa Tengah Sukoningsih menyampaikan beberapa tuntutan honorer.

Salah satu tuntutan Sukoningsih adalah pencabutan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sukoningsih menyoroti poin noor 6 paragraf b yang menyebutkan bahwa tenaga non PNS dan PPPK (ASN) akan dihapus di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu, poin tersebut juga menyebut bahwa instansi pemerintah tidak boleh merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

Selain itu, ia juga menuntut adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan, yakni pada pasal 99.

Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah adalah 5 tahun sejak PP ini diundangkan.

Artinya, instansi pemerintah wajib memberhentikan tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023.

Sukoningsih mengatakan pihaknya meminta aturan tersebut diganti menjadi tenaga honorer dapat bekerja berkelanjutan sampai nanti diangkat menjadi ASN PPPK.

Nah, menanggapi beberapa tuntutan yang disampaikan Sukoningsih, Ahmad Doli mengatakan bahwa saat ini pemerintah memang sedang berupaya serius untuk menyelesaikan masalah honorer.

“Ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat,” katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

Untuk solusi jangka panjang, pihaknya mengungkap bahwa langkah penyusunan UU ASN sedang dibahas pemerintah.

Adapun untuk langkah jangka menengah dan cepat, Ahmad Doli mengatakan bahwa Komisi II selalu mendiskusikan hal ini dengan pimpinan dan kepala fraksi.

Ia menambahkan Komisi II DPR juga sudah dua kali bertemu dengan Menpan RB untuk mencari formula terbaik menyelesaikan masalah honorer.

Ahmad Doli juga mengatakan adanya kemungkinan kebijakan penghapusan tenaga honorer dibatalkan.

Ia mengatakan bahwa Komisi II pernah berpesan kepada DPR bahwa jika permasalahan honorer tak kunjung selesai hingga 28 November 2023 mendatang, maka kebijakan penghapusan honorer baiknya tidak diberlakukan.

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Menurut Aturan Berlaku

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” tandasnya.

Di sisi lain, Agus Prioyono, Ketua Fornas menyampaikan rasa syukurnya dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi II DPR.

Pihaknya berharap Fornas dapat diundang jika Komisi II DPR melakukan pertemuan dengan Kemenpan RB.

“Terakhir kami berharap, apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB, tolong dari Fornas juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, dan jika memang membutuhkan solusi dari kami selaku objek di lapangan, kami sangat berterimakasih jika diberikan kesempatan itu,” ujarnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x