BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023 ini, status tenaga honorer atau non ASN kedepan yang bekerja di lingkup instansi pemerintah, masih belum pasti.
Banyak tenaga honorer menanti kebijakan baru yang tidak akan membuat risau, dan galau dan justru membuat sumringah dan bahagia.
Jangan sampai kebijakan baru bagi tenaga honorer justru berakhir pada pemutusan hubungan kerja atau PHK, sebab ini akan menjadi masalah besar.
Baru-baru ini, terdapat informasi bahwa pemerintah akan segera menerbitkan kebijakan baru bagi tenaga honorer pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Kabar tersebut secara terang-terangan diungkapkan oleh Hasyim Asyhari S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur, pada agenda rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kota dan OPD Se-Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam agenda rapat, Hasyim menuturkan terkait status tenaga honorer ke depan sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com pada Kanal Youtube BKD Jatim.
“Ini informasi yang kami dapat memang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kebijakan yang mengatur kejelasan terhadap pegawai non ASN.” Ungkap Hasyim.
Sebelumnya, hasyim menyebut bahwa keberadaan tenaga honorer yang saat ini bekerja hampir di semua daerah, kabupaten kota, hingga perguruan tinggi disebabkan instansi masih membutuhkan pegawai non ASN tersebut.
Hasyim membeberkan hingga saat ini Pemprov Jawa Timur telah menyurati Menpan RB sebanyak dua kali yang berkaitan dengan pandangan Jawa Timur untuk menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN yang ada Di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Berbahagia, Ini 8 Tenaga Honorer yang Masuk Daftar Prioritas Bisa Diangkat Jadi ASN
Adapun salah satu kebijakan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer melalui skema PPPK, menurut Hasyim, baik tenaga guru, nakes dan teknis juga tidak semuanya bisa menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN yang ada di wilayah Jawa Timur, baik provinsi maupun di tingkat kota.
“Intinya, skema penyelesaian melalui PPPK, baik tenaga guru, nakes dan teknis ini juga tidak semuanya bisa menyelesaikan pegawai non ASN yang ada di kita, baik di provinsi maupun di tingkat kota.” Terang Hasyim.
Hasyim juga turut menuturkan dua alasan utama hal tersebut tidak dapat terselesaikan, yakni :
- Keterbatasan formasi
- Kompetensi perdana ASN yang ada di Wilayah Jawa Timur, tidak semua background pendidikannya lulusan sarjana.
Sedangkan untuk formasi PPPK, kata Hasyim, itu rata-rata kualifikasi pendidikannya minimal adalah Diploma.
“Kalau SMK itu pun harus SMK yang secara kompetensi selektif dan khusus, seperti di pertanian. Sedangkan data kita, mungkin di Provinsi dan Kabupaten kota, banyak pegawai non ASN di kita itu kualifikasi pendidikannya SMA, SMP bahkan ada penjaga sekolah itu SD. Nah ini, tentunya pendekatan ini tidak bisa diselesaikan melalui PPPK.” Ungkap Hasyim.
Demikian info terbaru tenaga honorer atau non ASN dari BKD Jatim, semoga bermanfaat.***