Alasan Belum Ada Rapat Kerja Terkait Permasalahan Tenaga Honorer, DPR Minta Jangan Ada Penghapusan

7 Februari 2023, 12:42 WIB
RDPU Komisi II DPR RI dengan Ketua Forum Non ASN (FORNAS) Jawa Tengah /tangkapan layar youtube.com/Komisi II DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.comm - Tenaga honorer menjadi salah satu hal yang diupayakan pemerintah dalam hal kesejahteraannya.

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyebut alasan belum diadakannya rapat kerja.

RDPU tenaga honorer diadakan oleh Komisi II DPR RI bersama Ketua Forum Non ASN Jawa Tengah (FORNAS) pada 31 Januari 2023 lalu.

Meskipun begitu, Doli menyebutkan saat ini sedang diupayakan dengan sangat serius untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Baca Juga: Selamat, 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Ristek Rilis Daftar Nama Tendiknya...

Salah satu penyelesaiannya dengan pendekatan sistem jangka panjang serta berupaya menemukan formula yang tepat, hal itu seperti belum terselesaikannya pembahasan mengenai UU ASN.

Sampai saat ini, UU ASN masih dalam tahap pembahasan sudah diadakan sidang sebanyak empat kali dan belum selesai.

Penyebab belum selesainya pembahasan mengenai UU ASN, karena UU ini nantinya akan diupayakan dalam menjawab permasalahan tenaga honorer.

Penyelesaian lainnya diupayakan secara menengah dan tepat, contohnya adalah DPR mendorong pembentukan Pansus, karena menurut Doli permasalahan mengenai tenaga honorer ini lebih serius.

Baca Juga: Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, dengan Aturan Resmi Ini...

Sampai saat ini juga, Menpan-RB bersama Komisi II DPR RI masih sangat intensif untuk fokus membicarakan problematika mengenai tenaga honorer.

Pendataan non ASN yang sebelumnya diupayakan, menurut, Doli sebagai pintu masuk penyelesaian tenaga honorer, namun di datanya tidak pernah beres.

DPR menemukan fakta saat melakukan kunjungan kerja di suatu daerah, yang diakui oleh Pemda datanya selalu fluktuatif, hal itu sebab pola rekrutmen dan pemberhentiannya tidak pasti.

Di Kepulauan Riau, terdapat contoh bahwa ada honorer yang meninggal, namun anaknya dimasukkan begitu saja untuk menggantikan.

Baca Juga: Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak

Hal itulah yang mengganggu database tenaga honorer yang pasti dan menyebabkan beberapa tenaga honorer  tidak masuk dalam pendataan. Selain itu, permasalahan lainnya adalah sering kali miskoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda. 

Akan tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah untuk saat ini telah memiliki formula dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, problemnya formula tersebut harus di exercise. 

Problematika tersebut, menjadi  salah satu penyebab belum adanya rapat kerja, sebab harus dikoordinasikan dengan kepala-kepala daerah.

Seperti halnya membangun komitmen mengenai upaya menyelesaikan tenaga honorer yang ada untuk saat ini dan juga membangun pola perekrutan honorer untuk ke depan dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga: Guru PAI Wajib Bersiap untuk Agenda Penting Ini, Kemenag Beri Batas Waktu hingga 15 Februari. Tentang TPG?

Sehubungan itu, diharapkan oleh Doli, saat ini adalah masa-masa akhir dalam menyelesaikan tenaga honorer secara tuntas.

Diharapkan juga formula yang sedang dalam tahap perumusan dan di-exercise oleh pemerintah dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan secepatnya tenaga honorer bisa keluar dengan mudah.

Pada kesempatan tersebut, DPR mengungkapkan jika penghapusan tenaga honorer tidak selesai, DPR diminta untuk berkomitmen agar tidak melakukan penghapusan tersebut.

"Jelasnya kami meminta kepada DPR, komitmen kesimpulan DPR RI II saat itu kalau tidak selesai masalah itu sampai tenggat waktu 28 November 2023, mending tidak berlakukan," katanya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler