SE Terbaru Cuti ASN, Baik PNS Maupun PPPK Wajib Tahu. Simak 3 Poin Penting Ini Juga!

8 Februari 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi. ada informasi mengenai cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK yang bisa Anda ketahui. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/


BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK tentang cuti yang perlu dipahami dengan saksama.

Adapun informasi tentang cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini telah disampaikan melalui surat edaran resmi.

Secara lebih khusus informasi tentang cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada Afirmasi ini untuk Seluruh ASN PNS, 11 Daerah ini Tawaran Program ini, Wilayah Anda Termasuk?

Berbicara tentang cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa Gubernur sudah menerbitkan surat edaran.

Diketahui bahwa surat edaran tentang cuti ASN, baik PNS maupun PPPK Jawa Tengah yang dirilis Gubernur bernomor 800.0/89 tentang petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui bahwa surat edaran yang dirilis Gubernur tentang petunjuk cuti ASN, baik PNS maupun PPPK ini tertanggal 26 Januari 2023.

Selain itu di dalam surat edaran yang dirilis Gubernur tentang petunjuk cuti ASN, baik PNS maupun PPPK ini juga disampaikan tentang maksud dan tujuan.

Baca Juga: Update, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Bawah Naungan Kemenag dan Kemdikbud

Adapun maksud dan tujuan tersebut dalam surat edaran disampaikan dalam poin II sebagai berikut:

a. Maksud

Untuk melakukan penyesuaian dan keseragaman dalam pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

b. Tujuan

Menjadi pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian dalam surat edaran yang dirilis Gubernur itu juga disampaikan tentang ruang lingkupnya pada poin III.

Dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN di Jawa Tengah itu, disampaikan bahwa ruang lingkup pengaturannya ditujukan untuk PNS dan PPPK di lingkungan Jawa Tengah serta PNS dari instansi luar pemerintah Jawa Tengah yang memperoleh penugasan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut

Kemudian diketahui bahwa dalam surat edaran petunjuk cuti ASN, baik PNS maupun PPPK tersebut disampaikan beberapa jenis cuti.

Diketahui bahwa beberapa jenis cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini disampaikan dalam surat edaran di poin IV.

Adapun beberapa jenis cuti yang disampaikan bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil ini antara lain:

a. Cuti Tahunan

b. Cuti Besar

c. Cuti Sakit

d. Cuti Melahirkan

e. Cuti Karena Alasan Penting

f. Cuti Bersama

g. Cuti di Luar Tanggungan Negara

h. Ketentuan lain-lain

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Lowongan Pekerjaan Bidang Marketing, Mulai dari Lulusan SMA Sederajat

Sedangkan beberapa jenis cuti yang dipaparkan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja antara lain:

a. Cuti Tahunan

b. Cuti Sakit

c. Cuti Melahirkan

d. Cuti Bersama

e. Ketentuan lain-lain

Itulah informasi mengenai cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKD Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler