Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

- 7 Februari 2023, 19:39 WIB
Menteri PANRB memberikan pengumuman penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK
Menteri PANRB memberikan pengumuman penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK /Humas KemenPANRB/Setkab

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB memberikan pengumuman penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK.

Pengumuman penting Menteri PANRB ini diunggah melalui portal resmi menpan.go.id pada Selasa, 7 Februari 2023.

Bukan hanya untuk seluruh ASN PNS dan PPPK, pengumuman penting dari Menteri PANRB ini juga ditujukan kepada anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Wah, Honorer Justru Jadi Solusi Kekurangan Pegawai di Instansi Ini, Anggota DPRD Beri Penjelasan...

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengumuman bagi ASN PNS dan PPPK serta anggota TNI dan Polri ini melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id, surat edaran tersebut merupakan arahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menpan RB meminta seluruh ASN serta anggota TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaan. Perlu digarisbawahi, arahan bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri ini bersifat wajib.

LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” begitu tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.

Berdasarkan surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan penyederhanaan guna mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, ASN melaporkan harta kekayaan cukup melalui satu dokumen yakni informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan.

Baca Juga: Tidak Dihapus! Honorer di Daerah Ini Justru Dapat SK Pengangkatan dari Pemerintah Daerah Berikut

Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi aparatur negara tidak wajib.

Nantinya, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Oleh karena itu, tidak perlu ada penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pelaporan pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu. Kemudian, LHKAN bagi ASN selain wajib LHKPN. Adapun SPT Tahunan dilaporkan setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Jawaban dari Krisis Pembelajaran di Indonesia, Kini Telah Dibuka Pendaftarannya

Selain simplifikasi proses laporan, surat edaran terbaru ini juga mengatur agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Adapun peran APIP dalam pengelolaan LHKAN difokuskan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Perlu diketahui bahwa pelaporan harta kekayaan bagi ASN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca Juga: Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak

APIP atau unit yang ditunjuk akan menyampaikan hasil pemantauan dan pelaporan LHKAN kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Surat edaran terbaru ini secara otomatis mencabut Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.


 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x