Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang

8 Februari 2023, 14:18 WIB
Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB /Humas Kemenpan RB/ARAHKATA

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer ternyata belum 100% mencapai titik final.

Artinya masih ada kabar gembira bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menteri PANRB dalam hal ini akhirnya buka suara, mengingat penghapusan tenaga honorer menjadi hal yang sangat ditakutkan oleh para honorer di Indonesia.

Menteri PANRB memberikan informasi tentang nasib masa depan tenaga honorer untuk tahun 2023 ini.

Pasalnya tidak sedikit tenaga honorer yang akan terdampak jika memang adanya penghapusan tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

Mengingat penghapusan tenaga honorer akan dilaksanakan oleh pemerintah pada bulan November 2023 mendatang.

Jika penghapusan tenaga honorer tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah, maka jutaan tenaga honorer akan putus dari pekerjaannya.

Seperti yang diketahui bahwa dalam peraturan pemerintah telah dijelaskan adanya status kepegawaian yang diakui oleh hukum Kepegawaian Negara yaitu hanya PNS dan PPPK

Meski begitu Menteri PANRB akhirnya buka suara terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Menteri PANRB dalam hal ini memberikan informasi penting bahwa penghapusan tenaga honorer tersebut bisa saja dibatalkan.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....

Mengingat ada beberapa opsi yang ternyata diperjuangkan oleh Menteri PANRB sebagai salah satu solusi mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia.

Setelah sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan upaya untuk mendata tenaga honorer yang ada di Indonesia sejak bulan Oktober lalu.

Meski hingga sekarang masih ada beberapa instansi yang belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tiap instansi dari pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah tersebut terhitung ada 2 juta lebih honorer yang terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.

Namun dari pendataan tersebut bukan berarti tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK.

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini

Sebab hingga saat ini pun Menteri PANRB masih berupaya untuk memberikan solusi agar masalah tenaga honorer bisa segera teratasi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Menteri PANRB telah memberikan tiga opsi sebagai alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer di tahun 2023.

Hal itu dilakukan oleh Menteri PANRB karena tidak ingin pelayanan publik terganggu dan reformasi birokrasi kedepannya bisa berjalan dengan sangat optimal.

Berikut adalah tiga opsi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB sebagai alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer, yaitu:

  1. Mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN
  2. Menghapus semua tenaga honorer
  3. Mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!

Dari ketiga opsi tersebut diupayakan oleh Menteri PANRB agar seluruh tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaannya di masa mendatang.

Selain itu pemerintah tentu ingin menjadikan birokrasi Indonesia menjadi kelas dunia dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Tiga opsi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Untuk itu pemerintah diminta selalu bijak dalam mengambil setiap keputusan agar solusi terbaik bisa dirasakan oleh seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Sebagai informasi penting bahwa Menteri PANRB akan mengambil keputusan yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan masa pengabdian tenaga honorer.

Hal itu akan menjadi angin segar bagi tenaga honorer agar di masa mendatang supaya tidak kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023 Dibuka? Simak Perhitungan dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler