Update Tenaga Honorer: Sistem Kerja Kontrak dan BLT Jadi Alternatif Penyelesaian, Ada 3 Lagi...

9 Februari 2023, 16:44 WIB
Update Tenaga Honorer: Sistem Kerja Kontrak dan BLT Jadi Alternatif Penyelesaian, Ada 3 Lagi... /Tangkapan layar YouTube ASNPelayanPublik

BERITASOLORAYA.com- Penyelesaian tenaga honorer atau non ASN masih menjadi persoalan pada setiap Instansi baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pada persoalan tenaga honorer atau non ASN ini belum juga menemukan titik terang terkait nasib tenaga honorer nantinya yang akan ditempuh oleh pemerintah.

Dari permasalahan nasib tenaga honorer atau non ASN ini pun baru-baru ini diunggah oleh Ketua BKN terkait jawaban terhadap persoalan tenaga honorer.

Ketua BKN, Bima Haria Wibisana, mengunggah jawaban terkait nasib tenaga honorer melalui akun Instagram resminya, @wibisanabima, pada Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...

Melalui unggahannya Ketua BKN mengunggah sebuah foto yang berisikan jawaban terhadap persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Menariknya dari jawaban yang diunggah oleh Ketua BKN tersebut berasal dari sistem AI atau Artificial Intelegent, yaitu ChatGPT.

Bima menanyakan melalui sistem ChatGPT "Apa alternatif penyelesaian tenaga honorer yang bekerja di pemerintah Indonesia?"

Dari pertanyaan Bima tersebut, AI turut memberikan lima alternatif yang dapat ditempuh oleh pemerintah, diantaranya yakni:

Baca Juga: Kapan PPG Prajabatan Tahun 2023 Dibuka? Kemdikbud Beri Jawaban Diadakan di Bulan Ini. Harap Bersiap...

1. Konversi yang termasuk pegawai tetap melalui tes kompetensi dan juga mekanisme seleksi
2. Pengembangan sistem kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan yang jelas
3. Penggunaan program-program pemerintah seperti BLT atau Bantuan Langsung Tunai dan juga program-program magang
4. Penyediaan lapangan kerja melalui program pemerintah dan swasta yang juga berkaitan dengan pembangunan lingkungan dan ekonomi
5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi guna mempermudah proses perekrutan tenaga honorer

Itulah lima alternatif yang ditawarkan oleh AI melalui sistem ChatGPT untuk persoalan tenaga honorer.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Batal? Simak Hasil Rapat Fornas dengan Komisi II DPR RI Ini...

Meski demikian, pemerintah Indonesia belum mengumumkan solusi apa yang akan ditempuh guna menjawab persoalan tenaga honorer.

Seperti diketahui bahwasanya untuk tahun 2023 ini merupakan puncak dari nasib tenaga honorer.

Apakah masih dapat diperkerjakan ataukah diberhentikan dari lingkungan Instansi pemerintah.

Sebab, telah ada aturan Undang-undang sejak tahun 2018 yang mengatur bahwa tenaga honorer diberi batas waktu hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Presiden Jokowi Hadiri Acara Puncak dan Ajak Pemred Makan Durian, Bagaimana Ceritanya

Tentu saja hal ini akan menjadi persoalan baik dari pemerintah maupun tenaga honorer itu sendiri.

Meski demikian, pemerintah telah mengadakan rapat guna membicarakan nasib tenaga honorer di Indonesia ini.

Selain jawaban dari AI di atas, MenpanRB telah menyampaikan tiga alternatif yang mungkin bisa ditempuh untuk nantinya diterapkan dalam penyelesaian nasib tenaga honorer seperti diberhentikan semua, diangkat semua, atau diangkat berdasarkan prioritas.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler