Tenaga Honorer Mengadu, DPR Jawab dengan 2 Hal Ini, Salah Satunya UU tentang Pengangkatan jadi PNS Tanpa Tes

13 Februari 2023, 14:41 WIB
Komisi II DPR RI menjawab aduan perwakilan forum non ASN dengan 2 hal pendekatan penyelesaian masalah tenaga honorer. /tangkapan layar youtube.com/Komisi II DPR RI Channel



BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer belum mendapatkan kejelasan nasib hingga triwulan pertama tahun 2023 ini. Padahal tenggat waktu penghapusan tenaga honorer semakin dekat.

Demi memperjuangkan nasib tenaga honorer, akhir Januari 2023 lalu, Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum yang dihadiri Ikatan non ASN Kabupaten Batang (INASBA) dan Forum non ASN (Fornas) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut, perwakilan tenaga honorer atau non ASN ‘mengadu’ kepada Komisi II DPR RI dengan beberapa tuntutan.

Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes

Menjawab aduan tenaga honorer, Ketua Komisi II DPR RI menjawab dengan beberapa pernyataan menarik, salah satunya tentang 2 pendekatan penyelesaian masalah tenaga honorer. Simak selengkapnya.

Tenaga Honorer ‘Mengadu’

Sukoningsih, ketua INASBA sekaligus perwakilan forum non ASN Jateg menyampaikan beberapa tuntutan dalam forum ini.

Berikut ini tuntutan yang disampaikan SUkoningsih selaku perwakilan tenaga honorer di hadapan Komisi II DPR RI yang dilansir BeritaSoloraya.com dari portal InfoPublik.id.

1. Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dicabut.

2. Mengubah aturan penerimaan calon PPPK yang menyebutkan bahwa jabatan yang dilamar harus sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

3. Pengadaan PPPK di instansi daerah hendaknya diproses dengan mengadopsi proses rekrutmen Kemdikbud dan Kemenkes yang memprioritaskan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang sudah bekerja di instansi yang dilamar.

4. Perihal pernyataan dalam Surat Keterangan Kerja diubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

5. Mengubah PP nomor 49 tahun 2018 pada pasal 99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Beasiswa IISMA dari Kemdikbud Resmi Dibuka! Simak Persyaratan untuk Kuliah 1 Semester di Luar Negeri

Jawaban Komisi II DPR RI

Menyikap beberapa poin tuntutan perwakilan forum non ASN tersebut, ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan upaya serius untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Ia mengungkap bahwa ada 2 pendekatan penyelesaian tenaga honorer, yakni pendekatan jangka panjang dan jangka menengah dan cepat.

“Ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat,” kata Ahmad.

Khusus untuk pendekatan jangka panjang, ia mengaku pemerintah belum menemukan formula yang tepat. Untuk itu, pemerintah masih terus membahas UU tentang ASN.

Baca Juga: Menpan RB Ungkap Sinyal Baik Kepastian Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN. Bagaimana Penjelasannya?

Sejauh ini, telah beredar naskah rancangan UU ASN sebagai revisi dari UU ASN nomor 5 tahun 2014. Salah satu poin menarik dalam RUU ASN yang sudah banyak beredar adalah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Hal ini dapat ditemukan pada pasal 131A RUU ASN yang berbunyi:

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Meski demikian, pertanyaan apakah UU ini bisa menjawab permasalahan honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan pun masih menjadi isu yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Banyak Calo alias Joki PPPK, Guru Honorer di Parimo Langsung Diperingatkan Bupati

Adapun untuk pendekatan penyelesaian nomor dua, yakni pendekatan jangka menengah dan cepat, Ahmad Doli menjelaskan bahwa adanya forum diskusi dan komunikasi antara DPR serta komunikasi dengan Menpan RB.

“Sementara, untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menpan-RB RI untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Apapun solusi yang nantinya diambil pemerintah, semoga tenaga honorer mendapatkan keadilan dan kebijakan yang humanis dan berkeadilan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler