BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang food fraud menjadi salah satu hal penting untuk Anda ketahui. Apa Anda pernah mendengar istilah food fraud sebelumnya? Anda bisa menyimak penjelasan terkait dari pemaparan di bawah ini.
Adapun informasi tentang food fraud dalam pembahasan kali ini mulai dari definisinya dan beberapa jenis food fraud.
Selain itu, perlu diketahui bahwa penjelasan mengenai food fraud ini merujuk pada pemaparan di unggahan Instagram resmi BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Berikut ini merupakan informasi tentang food fraud yang bisa Anda ketahui sebagai tambahan informasi:
Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini
1. Definisi Food Fraud
Pertama, salah satu informasi terkait food fraud yang bisa diketahui yakni tentang definisinya.
Perlu diketahui bahwa food fraud atau penipuan pangan merupakan tindakan sengaja mengganti, menambah, mengubah atau merepresentasikan secara keliru suatu bahan dan/atau produk pangan, kemasan pangan, serta memberikan informasi tidak benar di label.
Adapun tujuannya adalah untuk menipu konsumen untuk keuntungan ekonomi.
2. Jenis Food Fraud
Informasi berikutnya yang bisa Anda ketahui dari pembahasan food fraud ini adalah tentang jenis food fraud itu sendiri. Ada beberapa jenis food fraud yang bisa Anda ketahui, antara lain:
a. Dilution, yaitu mencampur bahan cair yang bernilai tinggi dengan cairan bernilai lebih rendah. Contohnya penambahan air pada susu segar dan madu dengan larutan gula.
b. Subtitution, yaitu mengganti zat gizi, bahan pangan, pangan atau sebagian pangan dengan yang serupa tapi bernilai lebih rendah. Sebagai contoh, pencampuran daging kuda atau daging babi ke daging sapi.
c. Concealment, yaitu menyembunyikan bahan atau produk pangan yang memiliki kualitas rendah. Contohnya, penambahan pewarna pada daging ayam tiren supaya terlihat segar untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya.
d. Grey market production/theft/diversion, yaitu menjual produk yang tidak mempunyai izin edar atau ilegal. Contohnya, penjualan produk tanpa izin edar, produk impor paralel.
e. Unapproved enhancement, yaitu menambahkan bahan yang tidak disetujui dalam pangan untuk meningkatkan parameter kualitasnya. Contohnya, penambahan melamin pada susu bubuk, dan penggunaan bahan yang dilarang.
Baca Juga: Alhamdulillah, Panitia Seleksi PPPK 2022 Bawa Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Calon ASN, Cek Segera!
f. Counterfeiting, yaitu menirukan suatu merek, konsep, kemasan, resep, metode pengolahan, dan sebagainya dari suatu produk yang termasuk dalam pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Contohnya, snack curah merek terkenal.
g. Mislabelling, yaitu mencantumkan klaim yang salah dalam kemasan untuk meningkatkan nilai jual produk. Contohnya, minuman rasa buah diklaim menjadi sari buah, dan status halal.
Selain itu, sanksi administratif, denda, bahkan pidana akan diberikan bagi mereka yang melakukan food fraud sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang pangan.
Itulah informasi mengenai food fraud yang bisa Anda ketahui, semoga informasi ini bisa bermanfaat.***