Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan Hakim, Hukuman Maksimal untuk Kasus Brigadir J Tuai Komentar Anggota Dewan

- 14 Februari 2023, 06:32 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal atau hukuman pidana mati, Anggota Dewan beri tanggapan
Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal atau hukuman pidana mati, Anggota Dewan beri tanggapan /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya, vonis terhadap tersangka Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus yang menjerat Ferdy Sambo hingga menjadikannya sebagai tersangka adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

Di dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News, vonis yang ditetapkan oleh hakim kepada Ferdy Sambo adalah hukuman maksimal. Putusan ini kemudian menuai komentar dari Anggota Dewan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Panitia Seleksi PPPK 2022 Bawa Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Calon ASN, Cek Segera!

Hukuman maksimal yang dimaksud ialah hukuman pidana mati. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santoso sebagai Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis Ferdy Sambo yang ditetapkan Hakim Ketua tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni hukuman pidana penjara seumur hidup.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Komisi III, Arsul Sani memberi komentar terhadap putusan hakim tersebut, bahwa hukuman maksimal atau hukuman berat terhadap tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang wajar yang harus diterima.

Baca Juga: Akhirnya, Info Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2023 Diungkap PANRB, Nasib Non ASN Makin Jelas

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah