BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer atau non ASN menjadi khawatir berkat adanya rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan non ASN di tahun 2023.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut rencananya akan berlangsung maksimal pada bulan November tahun 2023 nanti.
Hal itu tentunya menjadi kabar kurang baik terutama bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK Akan Sangat Ketat, Antisipasi Kejadian di Tahun Sebelumnya
Dengan demikian, keputusan tersebut membuat berbagai reaksi protes dari kalangan tenaga honorer atau non ASN terkait nasibnya apabila dilakukan penghapusan.
Oleh karena itu maka pemerintah melalui Kementerian PANRB telah berupaya untuk mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer atau non ASN sebelum dihapus di tahun 2023.
Baru-baru ini Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB telah menyepakati solusi terbaik yang akan diambil terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama para kepala daerah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Pasti Diangkat PNS atau ASN PPPK di Tahun 2023 Melalui 2 Pilihan, Kabar Baik Non ASN
Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya Menteri PANRB Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.