PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

16 Februari 2023, 09:05 WIB
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

 

BERITASOLORAYA.com - Penting, bagi para guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 yang harus pada guru ketahui bersama.

 

Karena ada perubahan soal SOP penyaluran TPG 2023 yang kini sudah menggunakan regulasi baru dari Permendikbudristek.

Kini TPG 2023 diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pencairan tujangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Jokowi Peduli Honorer, Ada Kado Manis di Akhir Jabatan Bagi Non ASN, Terimakasih Pak Presiden...

Regulasi terbaru ini menggantikan regulasi lama Kemendikbud yaitu Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, sehingga SOP pencairan juga akan berubah ke para guru.

Dalam Permendikbudristek yang baru terdapat bab yang membahas tentang tahapan dan tata cara pencairan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan lainnya.

Berikut ini ada standar operasional prosedur (SOP) terbaru dari regulasi Kemendikbud, rinciannya adalah:

Baca Juga: Alhamdulillah, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar Jadwal Resminya, Cek Disini...

 

A. Guru ASN daerah akan mendapat pendampingan oleh operator sekolah untuk melakukan input atau memperbaharui data di Dapodik

B. Guru ASN daerah yang bersangkutan juga wajib memastikan kalau data yang diinput sudah valid dan benar

C. Guru ASN daerah harus menginput atau memperbaharui data tentang masa kerja, golongan ruang, NUPTK, status pegawai, tanggal lahir dan satuan pendidikan pangkal.

Baca Juga: PENTING, Kemendikbud Imbau Ini Soal Pencairan TPG 2023 Triwulan 1, Para Guru Wajib Simak....

D. Guru ASN daerah juga harus memasitkan data yang sudah diinput atau diperbeharui sudah sesuai

E. Kebenaran data yang diinput akan menjadi tanggung jawab dari para guru yang melakukan input langsung

F. Pembaharuan data atau juga penginputan data guru ASN harus dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi data

Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Semakin Jelas, Akan Diangkat Jadi ASN ? PANRB Berikan Kepastian Berikut

G. Nantinya data guru ASN daerah yang sudah diinput dan juga diperbaharui akan diverifikasi serta validasi di Dapodik

H. Kalau ada perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi guru ASN daerah, maka guru bisa memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada situs BKN atau juga BKD

I. Kalau guru tersebut dimutasi di daerah yang sama, wajib memperbaiki data tempat guru bertugas di Dapodik

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Berikan Prioritas...

J. Dinas Pendidikan dan Direktoran Jenderal akan memastikan data guru di Dapodik akurat, valid, benar sesuai dengan kondisi guru ASN di daerah.

 

Itulah SOP terbaru tentang pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 yang sudah dibuat oleh Kemendikbud.

Berita ini sangat penting karena menyanykut pencairan tunjangan yang menjadi hak setiap para guru.

Baca Juga: YES, Honorer Jadi ASN, CASN 2023 Akan Dibuka Untuk Umum dan Prioritaskan Golongan Ini....

Maka dari itu para guru bisa sebarkan artikel ini ke teman-teman atau komunitas semaa guru agar mengetahui SOP terbaru ini.

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022 gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler