BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan tenaga listrik pendidikan di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi guru didapatkan dengan terlebih dahulu melalui program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat ini, mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah kemudian ke rekening tendik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 merupakan salah satu juknis yang mengatur tentang penyaluran tunjangan profesi guru.
Data guru yang menerima TPG, sumbernya dari Dapodik dan kebenarannya dijamin kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.
Prinsip yang ditekankan dalam penyaluran TPG yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, serta manfaat.
Besaran TPG yang disalurkan kepada guru sejumlah satu kali gaji pokok dengan sumber data penerima berdasarkan data pokok pendidikan.