Cek Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Ditunda karena Ini, Berikut Ketentuannya

- 15 Februari 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru /Alexa/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan tenaga listrik pendidikan di Indonesia.

Tunjangan sertifikasi guru didapatkan dengan terlebih dahulu melalui program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Saat ini, mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah kemudian ke rekening tendik.

Baca Juga: Kenali SMK Boarding-Semi Boarding Jateng, Sekolah 100 Persen Gratis, Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Jadwalnya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 merupakan salah satu juknis yang mengatur tentang penyaluran tunjangan profesi guru.

Data guru yang menerima TPG, sumbernya dari Dapodik dan kebenarannya dijamin kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.

Prinsip yang ditekankan dalam penyaluran TPG yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, serta manfaat.

Besaran TPG yang disalurkan kepada guru sejumlah satu kali gaji pokok dengan sumber data penerima berdasarkan data pokok pendidikan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x