Mengenal Perjanjian Kerja, Jangan Asal Tanda Tangan. Setidaknya Harus Perhatikan Ini untuk Dicantumkan!

- 15 Februari 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi perjanjian kerja
Ilustrasi perjanjian kerja /fauxels/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Apa Anda pernah mendengar tentang perjanjian kerja? ada informasi tentang perjanjian kerja bagi para pekerja yang perlu diketahui supaya bisa lebih dipahami dengan saksama.

Pembahasan tentang perjanjian kerja bagi para pekerja yang bisa diketahui ini mulai dari definisi sampai dengan beberapa hal yang dicantumkan dalam isi perjanjian kerja yang perlu pekerja ketahui.

Adapun pembahasan mengenai perjanjian kerja bagi para pekerja ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker itu sendiri.

Baca Juga: Ingin Travelling dengan Kereta? Berikut Tarif Khusus dan KA Tambahan di Bulan Februari 2023

Anda bisa menyimak informasi terkait perjanjian kerja bagi para pekerja dan perusahaan ini melalui pemaparan yang ada di bawah ini. Anda juga perlu tahu bahwa perjanjian kerja perlu dipahami secara rinci sebelum disepakati bersama, jadi jangan langsung ditandatangani atau disetujui begitu saja.

Informasi mengenai perjanjian kerja yang pertama untuk Anda ketahui yaitu tentang definisi perjanjian kerja itu sendiri. Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian kerja ini merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak.

Kemudian informasi terkait perjanjian kerja yang perlu Anda ketahui adalah alasan perjanjian kerja dibuat.

Baca Juga: Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?

Ada beberapa alasan perjanjian kerja ini dibuat yang bisa Anda ketahui melalui pemaparan berikut ini secara lebih lengkapnya:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x