BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer meski tidak bisa menjadi ASN baik PPPK maupun PNS, pemerintah sebut masih bisa menempuh pola ini.
Masih tenaga honorer di tahun 2023 ini masih belum beranjak dalam kepastian.
Apakah tenaga honorer akan diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan semua, diangkat menjadi ASN sesuai dengan prioritas, ataukah solusi lainnya.
Salah satu solusi terhadap persoalan tenaga honorer di tahun 2023 ini juga pernah disebutkan oleh MenpanRB, Azwar Anas.
Solusi yang ditawarkan oleh Azwar Anas untuk tenaga honorer salah satunya adalah dengan mengadakan rekrutmen CPNS dan CPPPK pada tahun 2023 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Azwar Anas melalui akun Instagram @kemenpanrb, pada bulan Januari 2023.
Lebih lanjut Azwar Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS dan CPPPK pada tahun 2023 ini telah dipastikan akan dilaksanakan.
Bahkan saat ini MenpanRB telah meminta daerah untuk menyampaikan kebutuhan pegawai pada tiap instansi.
Hal tersebut diperuntukkan guna penyesuaian formasi tenaga honorer yang akan direkrut menjadi ASN.
Meski demikian tidak semua tenaga honorer bisa menjadi ASN PPPK maupun PNS.
Sebab, rekrutmen CPNS dan CPPPK tahun 2023 ini hanya diperuntukkan bagi jabatan fungsional seperti guru, dosen, jaksa, hakim, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Selain itu, Azwar Anas juga menyampaikan bahwa pada rekrutmen CPNS tahun 2023 ini akan berjalan dengan sangat selektif.
Dari hal tersebut, lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti rekrutmen ASN?
Baca Juga: Sayang Tenaga Honorer Dihapus 2023, Ganjar Pranowo: Itu Solusi yang Sangat Bagus...
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi bandung.go.id pada Kamis, 16 Februari 2023 disampaikan bahwa walaupun tenaga honorer bidang lain tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi ASN, maka untuk model polanya adalah akan masuk ke outsourcing.
Adanya pola outsourcing untuk tenaga honorer yang tidak bisa jadi ASN juga pernah disampaikan oleh Eks MenpanRB, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN, dapat direkrut dengan pola outsourcing.
Hal Itu juga berlaku untuk tenaga honorer di luar kategori jabatan fungsional.
Meski demikian, belum ada informasi khusus dari pemerintah terkai5 kapan rencana pola outsourcing itu akan diresmikan.***