Kabar Gembira, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Lewat Fully Funded, ASN Makin Sejahtera dan Makmur..

23 Februari 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi, guru menunggu pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022. /Kampus Production/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar soal uang pensiun Rp1 miliar sedang membuat heboh para ASN, khususnya PNS dan juga PPPK.

 

Ternyata selain PNS, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun mencapai Rp1 miliar dengan menggunakan skema fully funded.

Tentu skema ini akan membuat kehidupan para PPPK dan ASN menjadi jauh lebih makmur dan juga sejahtera.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Dari Fully Funded, Begini Cara Mendapatkannya ...

Untuk mengetahui informasi tentang skema pensiun fully funded yang akan diterima PPPK, simak terus artikel di bawah ini.

Fully funded sendiri bukan 'barang' baru yang dibicarakan oleh para ASN, PNS dan PPPK.

Skema baru untuk pensiunan PNS dan PPPK ini sudah dibahas oleh pemerintah dari tahun 2019 dan rencananya akan diterapkan di tahun 2020.

Baca Juga: CALON SULTAN, Guru PNS dan PPPK Auto Kaya, Akan Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2023, Cek Nominalnya....

Tapi, karena pandemi Covid-19 menyerang, maka skema ini terpaksa ditunda karena pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah masih terus mematangkan skema penerimaan uang pensiun untuk PNS menjadi skema iuran pasti atau fully funded.

Dengan skema fully funded ini, membuat para PNS bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar.

Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

Angka yang sangat besar sekali bahkan bisa untuk memberi rumah di pinggiran kota Jakarta.

Tentu kalau PNS menerima uang sebesar itu, maka hari tua para PNS akan sangat makmur, kaya dan juga sejahtera.

PNS tidak usah pusing akan pengeluaran harian dan bulanan setelah tidak bekerja dan bahkan bisa menggunakan uang tersebut untuk memberikan barang yang diinginkan.

Baca Juga: Jokowi Beri Jaminan Sampai Pensiun Bagi PNS, PPPK dan ASN, Seneng Banget, Alhamdulillah

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan kalau kebijakan fully funded ini bisa diberlakukan pada tahun 2023.

Artinya skema pensiun full funded ini sudah di depan mata dan bisa diterapkan untuk para PNS di tahun 2023.

Saat ini, PNS masih menggunakan skema pensiun dengan pendanaan langsung atau pay as you go.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....

Skema ini membuat perhitungan dana pensiun dari hasil iuran para PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang disimpan oleh PT Taspen dan juga ditambah dana dari APBN.

Kalau skema fully funded ini diterapkan tahun 2023, maka uang pensiun yang akan diterima oleh PNS jauh lebih besar.

Lalu iuran yang dikenakan dan persentase dari take home pay akan lebih besar jumlahnya. 

Baca Juga: PENTING, Honorer Wajib Simpan SK Pengangkatan Sebagai Syarat Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Infonya....  

Nantinya skema fully funded ini akan diambil dari persentase THP dan akan dibayarkan patungan dari PNS dan juga pemerintah sebagai pemberi kerja.

Dari situlah bukan hal yang tidak mungkin kalau PNS bisa mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar.

Tapi, skema fully funded ini hanya bisa berlaku bagi para PNS baru karena melihat aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Luar Biasa, Gaji dan Tunjangan PNS Bisa Langsung Beli Rumah dan Mobil, Cek Nominalnya Di SIni...

kalau skema fully funded ini diterapkan pada PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah harus melakukan perombakan perjanjian kerja yang mengubah regulasi.


PPPK juga bisa peroleh uang pensiun

 

Sesuai dengan judul, PPPK juga bisa mendapatkan skema fully funded sebagai pembayaran uang pensiun mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Luar Biasa, Gaji dan Tunjangan PNS Bisa Langsung Beli Rumah dan Mobil, Cek Nominalnya Di SIni...

Jadi kalau PNS mendapatkan fully funded nantinya, maka PPPK juga akan mendapatkan hal yang sama sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk hari tua para PPPK. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: bkn.go.id kemenkeu.go.id menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler