BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah memastikan akan membuka seleksi CPNS 2023 yang bisa diikuti oleh pelamar umum dan tidak hanya sekolah kedinasan saja.
CPNS 2023 akan menjadi tempat kompetisi untuk orang-orang yang ingin memilih PNS sebagai profesinya.
MenpanRB sendiri sudah memastikan kalau pemerintah akan benar-benar selektif sekali dalam merekrut PNS pada CPNS 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri PANRB, Azwar Anas.
MenpanRB sendiri ingin mendukung misi Presiden Jokowi dalam menciptakan birokrasi pemerintahan Indonesia menjadi birokrasi kelas dunia.
Untuk menjadi birokrasi kelas dunia, dibutuhkan pegawai pemerintah yang kompeten, berintegritas, profesional dalam menjalankan layanan di setiap instansi.
Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....
Karena hal tersebutlah, dipastikan seleksi CPNS 2023 akan sangat selektif karena ingin mendapatkan pegawai pemerintah kelas dunia.
Selain mendukung misi Presiden, MenpanRB juga akan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak dan tergantikan transformasi digital.
Saat ini pemerintah masih melakukan analisa mana saja jabatan yang akan terdampak perkembangan teknologi dan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
Untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan profesi tertentu untuk diangkat dan direkrut menjadi PNS.
Ada lima profesi utama yang akan diprioritaskan dan diutamakan oleh pemerintah, profesinya adalah:
Baca Juga: Hore, Gaji PNS Dikabarkan Naik Bulan Maret 2023, Benarkah ? Cek Faktanya Di sini..
1. Hakim
2. Jaksa
3. Dosen
4. Talenta Digital
5. Tenaga Teknis
Sedangkan untuk seleksi PPPK, honorer kesehatan dan pendidikan akan mendapatkan prioritas utama untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Anas.
Saat ini pemerintah masih meminta jumlah dan formasi ASN yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mengisi setiap instansi pemerintah.
Lalu juga soal wilayah yang dimekarkan, pemerintah masih membahas soal pemenuhan formasi ASN.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas Anas.
Semoga artikel di atas bermanfaat. ***