RESMI, Arahan Presiden Jokowi Tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, PANRB: THK 2 Ini yang Harusnya Dituntaskan!

26 Februari 2023, 07:26 WIB
Tentang nasib tenaga honorer tahun 2023, inilah perintah Presiden Jokowi kepada Kementerian PANRB agar segera disiapkan opsi terbaik /Tangkapan Layar/ youtube Kesekretariatan Presiden

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendapat tugas dari Presiden Jokowi seputar nasib tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Presiden Jokowi terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN yang masih belum menemui titik terang terkait solusinya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih berupaya untuk membahas sejumlah opsi alternatif terbaik. Mulai dari DPR, DPD, serta asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan pun sedang berupaya menemukan opsi terbaik bagi tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Tutorial Daftar KIP Kuliah Tahun 2023, Simak Langkah-Langkahnya!

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ucap Menteri PANRB.

Menteri Anas juga mengungkap bahwa per tahun 2018 lalu, sisa tenaga honorer atau non ASN hanya sekitar 444.678 orang yang disebut sebagai THK 2. Dengan demikian, jumlah tersebutlah yang seharusnya dituntaskan penataannya.

Menteri Anas menyebutkan, sejak tahun 2018, semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau non ASN dan diberi waktu 5 tahun untuk segera diselesaikan penataannya.

Baca Juga: RESMI: Eks Bintang Real Madrid Pulang ke Kampung Halamannya untuk Bergabung dengan Tim Asal Brazil Fluminense

Namun, Menteri PANRB juga mengungkap bahwa masih ada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintah karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Menteri PANRB tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan dan validasi data tenaga honorer atau non ASN terbaru, terdapat total 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Sebut Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK adalah Solusi yang Terbaik

Namun, Menteri Anas menyebutkan bahwa hanya terdapat 1,8 juta tenaga honorer atau non ASN yang sudah diiringi SPTJM dari pejabat pembina kepegawaian dan kepala daerah.

Anas juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membedah semua opsi alternatif yang saat ini masih diperdalam untuk menuntaskan masalah penataan tenaga honorer atau non ASN.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional,” ujar Menteri PANRB.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi di BBPVP Medan, Wirausahawan Baru Ciptakan Lapangan Kerja

Lebih lanjut, Anas juga menyatakan bahwa semua pembahasan opsi-opsi kebijakan terkait penyelesaian tenaga honorer tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler