Ada 2 Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Ada Kenaikan Tambahan Penghasilan 5 Persen? 

3 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS /ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com — Terdapat dua kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain kabar baik dari BKN, pensiunan PNS juga ditentukan mendapatkan tambahan sebesar 5% sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun kabar baik yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial dan peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH, Kartu Sembako, dan BPNT Akan Disalurkan lewat PT Pos Indonesia, Lansia Cukup Tunggu Di Rumah

Berikut kabar baik yang dapat disimak bagi pensiunan PNS.

Pensiunan bagi Janda/Duda

Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara menyampaikan adanya integrasi dengan SIASN terkait pensiunan PNS.

“Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN khususnya yang PNS aktif. Namun, terkait janda/duda pensiunan ini belum terintegrasi, sehingga selama ini usulan janda/duda pensiunan masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik,” katanya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, Anas Sampaikan Opsi Penyelesaian Non ASN Berikut Ini. Ada Apa?

Guna untuk memberikan kemudahan layanan bagi penerima pensiunan janda/duda, BKN mengintegrasikan SIASN dengan menggunakan sistem layanan PT Taspen.

“Ada kabar baik nih untuk kemudahan pelayanan pengajuan Pensiun Janda/Duda karena terintegrasi nya layanan pensiun BKN dengan sistem pelayanan PT. Taspen sebagai mitra kerja BKN untuk para pensiunan PNS, yang disepakati dalam Rakornis Transformasi Layanan Mutasi Kepegawaian,” tulis BKN.

Ketentuan layanan tersebut diberlakukan pada bulan ini, Maret tahun 2023.

"Kemudahan layanan integrasi ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2023 mendatang,” tulis akun BKN.

Baca Juga: Simak 10 Tips agar Anak Gemar Membaca Tanpa Terpaksa, Ada Apa Saja?

Tanggal 23 Februari 2023 lalu, BKN sempat membocorkan sedikit informasi terkait integrasi SIASN dengan Taspen One Hour Online Service alias TOOS.

"Melalui integrasi TOOS dan SIASN, ini diharapkan bahwa usulan pensiun dari PT Taspen yang sebelumnya adalah dari yang bersangkutan disampaikan ke PT Taspen dilakukan melalui digital dan paperless," katanya.

"Jadi penerima pensiun cukup datang ke PT. Taspen dan nanti pencetakan SK akan dilakukan oleh PT. Taspen,” jelas Anjaswari Dewi.

Baca Juga: Ada Sanksi bagi Pemerintah Daerah Jika Menunda-nunda Pencairan Tunjangan Guru, Simak Berikut Ini!

Tambahan Penghasilan 5%

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 disebut mengenai:

- Pensiunan PNS

- Pensiunan Janda/Duda PNS

- Pensiun yang diberikan untuk Anak

- Bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan 

- Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua.

PNS sebagaimana di atas, yang pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019,  ternyata:

- Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebanyak jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah 5 % dari penghasilan

Baca Juga: Sujud Syukur, 444.687 Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN Oleh MenpanRB, Cek Segera Golongan Kamu....

- Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 %, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebanyak 5 %.

Penghasilan yang dimaksud adalah yang diterima pada bulan Desember 2018 dan tidak termasuk tunjangan pangan. Pemberian tambahan penghasilan sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019.***

Berikut ini Informasi untuk pensiunan PNS yang dilansir dan akun Instagram BKN dan juknis resmi.

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler