Catat, BKN Sampaikan Info Penting Ini Bagi Peserta PPPK Nakes 2022. Ada Perpanjangan Waktu?

9 Maret 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi PPPK Nakes /Facebook/puskesmas/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah informasi penting yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang perlu diketahui oleh peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Informasi penting BKN bagi peserta seleksi PPPK Nakes 2022 tersebut disampaikan berdasarkan pada sebuah Surat Edaran (SE) dengan nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023.

SE BKN bagi peserta seleksi PPPK Nakes 2022 tersebut adalah tentang Penyesuaian Tanggal Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia Lakukan Ini untuk Sertifikasi, Mulai 13 Maret 2023

Perlu diketahui, seleksi PPPK Nakes 2022 telah memasuki tahapan pengusulan Nomor Induk (NI) dari instansi ke BKN dan pengusulan tersebut telah mendapatkan perpanjangan waktu hingga tanggal 30 Maret 2023.

Informasi adanya perpanjangan waktu tersebut dijelaskan oleh Iswinarto Setiaji yang menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara.

Iswinarto menjelaskan bahwa proses perpanjangan pengusulan NI tersebut telah diinformasikan ke instansi melalui sebuah surat.

Surat dengan nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tersebut dikeluarkan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN pada tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga: Pengen Cepat Dapat Pekerjaan? Lakukan Tips-Tips Jitu Ini. Apa Saja?

Terkait dengan proses pengusulannya, NI para peserta PPPK Nakes 2022 tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

Berkaitan dengan itu, BKN telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi instansi pusat dan daerah, khususnya bagi yang mendapatkan formasi pengadaan.

Adapun materi Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023 tersebut adalah tentang Penetapan NIP melalui SIASN.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKN, perlu diketahui juga tentang adanya 2 poin penting yang terdapat dalam SE 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tersebut, yaitu:

Baca Juga: Wih, 1.982 Guru Ini Bisa Ikut Program Sertifikasi Tanpa Tes, Pendaftaran Mulai 13 Maret 2023!

1. Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari s.d. 5 Maret 2023 melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) diperpanjang sampai dengan 30 Maret 2023.

2. Penentuan tentang akan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK JF Nakes Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal penyampaian.

Tanggal penyampaian tersebut merupakan tanggal pengusulan penetapan NI PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Iswinarto juga menyampaikan harapan BKN agar instansi terkait dapat bekerjasama dengan baik dalam hal pemanfaatan waktu pengusulan dan prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Pengen Jadi PNS di BKN? Jurusan ini Bisa Jadi Pilihan Saat SNBT 2023

“Kami berharap instansi dapat memanfaatkan waktu pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan dengan maksimal,” ujar Iswinarto di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023.

“Dan memastikan dokumen usulan peserta yang disampaikan ke BKN sudah lengkap dan benar sehingga bisa terlaksana tepat waktu,” lanjutnya mengakhiri penjelasannya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler