Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia Lakukan Ini untuk Sertifikasi, Mulai 13 Maret 2023

- 9 Maret 2023, 19:43 WIB
Untuk mempersiapkan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud mewajibkan guru dan kepala sekolah berpartisipasi pada program yang dimulai 13 Maret 2023 agar bisa sertifikasi
Untuk mempersiapkan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud mewajibkan guru dan kepala sekolah berpartisipasi pada program yang dimulai 13 Maret 2023 agar bisa sertifikasi /instagram.com/@tibia72

 

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud sedang mempersiapkan PPG Dalam Jabatan 2023. Dalam proses persiapan proses sertifikasi tersebut, guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia disebutkan dalam surat edaran terbaru Kemdikbud untuk terlibat di dalamnya.

PPG Dalam Jabatan 2023 dipersiapkan Kemdikbud agar guru ASN yang belum sertifikasi dapat memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru ASN sebagai bentuk fisik penghargaan bahwa pemilik merupakan tenaga didik profesional yang diakui.

Tidak hanya pengakuan secara sah dari pemerintah, guru sertifikasi juga memiliki keuntungan dengan hak atas TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Jumlah yang diterima guru saat pencairan TPG tidak sedikit, yaitu satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan. Dengan ini, guru sertifikasi bisa disebut memiliki penghasilan 2 kali lipat gaji per bulan.

Baca Juga: Pengen Jadi PNS di BKN? Jurusan ini Bisa Jadi Pilihan Saat SNBT 2023

Meskipun demikian, pencairan TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dilakukan setiap triwulan, bukan per bulan sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Proses persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 dimulai Kemdikbud dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 perihal informasi verfikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhis PLPG.

Meskipun jelas dituliskan dalam surat bahwa sasarannya adalah guru di seluruh Indonesia, tetapi tentu tidak dipukul rata untuk semua guru dan kepala sekolah. Maksudnya, ada kriteria spesifik lainnya yang dimaksudkan oleh Kemdikbud dalam surat tersebut.

Baca Juga: Resmi Kemenag, Sidang Isbat Ramadhan 2023 1444 Hijriah. Berikut Rangkaian Pelaksanaan dan Jumlah Titik Lokasi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x