Tenaga Honorer Bisa Tenang, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta Menpan RB Terbitkan Ini…

10 Maret 2023, 06:12 WIB
Ilustrasi. Wakil ketua Komisi IX DPR RI dorong Menpan RB terbitkan ini untuk honorer /Instagram @bkdprovjateng

BERITASOLORAYA.com — Tenaga honorer masih dicarikan jalan pintasnya agar mendapat opsi terbaik menjelang 28 November 2023 usai gonjang-ganjing tentang penghapusan atau justru pengangkatan.

Menpan RB pun mengungkapkan harapannya untuk segera mendapat jalan tengah sekaligus opsi terbaik bagi tenaga honorer, dan jika bisa berusaha sebaik mungkin tidak akan ada pemberhentian dari para tenaga honorer tersebut.

“Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal. Tidak menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian karena teman-teman ASN ini berjasa” ucap Menpan RB, Azwar Anas.

Mengenai penghapusan tenaga honorer yang masih simpang siur tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menandaskan bahwa pembatalan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 nanti harus diterbitkan melalui regulasi yang resmi.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Ko Bisa? Cek Disini

Tanggapan dari Kurniasih ini sebagai respon dari pernyataan Menpan RB, Azwar Anas yang akan membatalkan penghapusan tenaga honorer usai diperintah langsung oleh Presiden Jokowi.

Kurniasih pun mengemukakan bahwa harapan adanya penghapusan pemberhentian tenaga honorer harus disertai regulasi resmi untuk merevisi regulasi sebelumnya. Sebelum itu terjadi, maka tenaga honorer masih akan khawatir akan nasibnya November nanti.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu juga mengingatkan regulasi untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer sejalan dengan keputusan Panja Komisi IX DPR RI yang ingin adanya solusi untuk tenaga honorer yang belum terjaring seleksi PPPK dan PNS.

Baca Juga: Sujud Syukur, Lebih Dari 250.300 Guru Dapat Penempatan di Seleksi PPPK 2022, Begini Kata Nunuk Suryani

Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id pada 9 Maret 2023, Kurniasih menambahkan, bahwa perlu untuk membuat rumusan agar tenaga honorer bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa diganti.

Hal ini dilakukan demi menghindari peluang adanya begitu membludaknya angka pengangguran akibat dari penghapusan tenaga honorer.

Menurutnya, tenaga honorer di bidang kesehatan masih sangat dibutuhkan, karena banyaknya ketimpangan jumlah tenaga dalam bidang kesehatan dengan rasio penduduk yang sangat banyak.

Baca Juga: Bikin Saldo Rekening Guru Sertifikasi Gendut, Siap Terima Pencairan Tunjangan Profesi Nominal Tinggi?

Khususnya bagi tenaga honorer di bidang kesehatan yang sudah sangat berjasa dengan membantu tenaga medis lainnya dan menerima risiko dalam penanganan pandemi covid-19.

Ditambah lagi baru-baru ini pasukan medis berhadapan dengan penyakit-penyakit misterius lainnya yang membludak meskipun tak terlalu parah seperti pandemi kemarin, tenaga honorer juga sangat membantu dalam hal ini.

Tahun 2025 nanti, diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28, dokter gigi 11, perawat dan bidang masing-masing 158 dan 75 sedangkan sanitrian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Persib vs Persik Kediri, Cek Fakta Unik Maung Bandung dan Macan Putih

Data dari Kementerian Kesehatan membuktikan bahwa hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi rasio yang ditargetkan tersebut, sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari rasio yang ditargetkan.

Terlebih lagi jika membicarakan penyebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu adanya regulasi yang baru untuk mengisi tenaga kesehatan baik itu berasal dari tenaga honorer ataupun tenaga yang bukan non-honorer, menjadi pegawai PNS atau PPPK.

“Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non-honorer menjadi PPPK dan PNS,” tutup Kurniasih. ***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler