Mudik Gratis Kemenhub 2023 Moda Bus: Buruan Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

13 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi. Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda bus, cek syarat hingga pendaftarannya /indonesia.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran untuk program Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda transportasi bus.

Melalui unggahan pada akun Instagram @kemenhub151, Kemenhub menuliskan "Ayo Mudik Naik Bus, Bisa Bawa Serta Sepeda Motor Anda."

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub moda bus 2023 tersebut dibuka pada hari ini, 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023 mendatang.

Lantas bagaimana syarat dan cara pendaftaran mudik gratis bus Kemenhub 2023?

Baca Juga: Manchester United Ditahan Imbang Southampton 0-0. Erik Ten Hag: Pertandingan ini Dipengaruhi oleh Wasit

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @kemenhub515 yang terpantau BeritaSoloRaya.com, pada Senin, 13 Maret 2023, berikut syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus:

- Wajib memiliki dokumen kependudukan KTP/SIM/KK yang sah saat mendaftar.
- Hanya memilih 1 kota tujuan mudik.
- Peserta yang akan mudik atau , maka pendaftaran bersamaan ketika mendaftar arus mudik.
- Hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Jika lewat H+7 (tujuh) maka data peserta dianggap hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang.

- Peserta yang mudik dan balik menggunakan sepeda motor harus dilengkapi surat-surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan atau satu hari sebelum keberangkatan.
- Pemudik wajib sehat jasmani dan rohani baik ketika arus mudik.maupun balik.
- Datang 1 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023 oleh Kemenag, Simak dan Tandai Tanggalnya!

Selain itu, untuk memudahkan pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2023, para peserta hanya bisa melakukan melalui aplikasi MitraDarat.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

- Download aplikasi "MitraDarat". Tersedia di PlayStore atau AppStore.
- Daftar atau masuk akun dengan klik tombol "Login".
- Input alamat e-mail atau masuk dengan akun Google.
- Cantumkan nomor telepon (WhatsApp).
- Input kode OTP yang dikirimkan ke nomor didaftarkan
- Jika berhasil maka akan tampil di Dashboard aplikasi MitraDarat.

Baca Juga: Intip Daya Tampung SNBT 2023 Prodi yang Paling Banyak Diminati di UNAIR Surabaya

Lantas bagaimana cara memesan tiket Mudik Gratis Kemenhub 2023? Berikut selengkapnya:

- Klik "Mudik Gratis" di aplikasi MitraDarat.
- Tentukan titik keberangkatan dan tujuan mudik.
- Pilih armada mudik sesuai yang diinginkan.
- Isi identitas data penumpang dengan benar.
- Klik tombol "Selesaikan Pemesanan".

Setelah proses tersebut, peserta Mudik Gratis Kemenhub 2023 bisa melakukan cek tiket dengan cara:

- Klik "Mudik Gratis" pada aplikasi MitraDarat
- klik Icon "Tiketku".
- Pilih tiket yang telah dipesan
- Lalu klik tombol "Lihat Kode QR"
- Kode QR bukti merupakan bukti pemesanan untuk ditunjukkan kepada petugas di posko validasi untuk memproses tiket.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sakit, The Minions Terpaksa Absen di All England 2023

Sementara daftar kota asal dan tujuan untuk arus mudik dan balik Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda bus adalah sebagai berikut:

Daftar 28 Kota Tujuan Arus Mudik:

Tasik, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, Tulungagung, Lampung dan Palembang.

Daftar 8 Kota Asal Arus Balik: Cirebon, Madiun, Semarang, Surabaya, Purwokerto, Yogyakarta, Solo dan Wonogiri.

Baca Juga: Investasi Emas Bisa Cuan Terus? Simak Keuntungannya di Bawah Ini, Salah Satunya Bebas Pajak

Daftar 5 Kota Arus Mudik dan Balik (Pengangkutan Sepeda Motor): Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Wonogiri dan Semarang.

Demikian syarat, cara pendaftaran, kota tujuan arus mudik dan kota asal arus balik program Mudik Gratis Kemenhub 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler